Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan luncurkan aplikasi Elektronik Layanan Optimalisasi Kolaborasi Integrasi Terpadu Pajak Daerah (e-Loket) Pajak. Hal ini sebagai langkah Pemkot Medan mempercepat digitalisasi pelayanan, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.
Pemkot Medan luncurkan aplikasi e-Loket Pajak secara resmi oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, di Medan, Selasa (8/9/2026). Peluncuran dihadiri Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Pj Sekda Erfin Fachrurrazi, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumut, Dirlantas Polda Sumut, Dirut Bank Sumut, Kepala Bapenda Sumut, Kepala Jasa Raharja Cabang Medan itu di tandai dengan penekanan tombol sirine.
Digitalisasi pelayanan publik, kata Rico Waas, sudah menjadi kebutuhan masyarakat atas layanan lebih mudah, cepat, efisien dan dapat diakses tanpa harus berulang kali mendatangi kantor pemerintahan. “Dunia sudah digitalisasi. Kalau pajak daerah masih mundur, itu sudah salah,” tegasnya.
E-Loket, sebut Rico Waas, menjadi salah satu langkah Bapenda Kota Medan untuk menyederhanakan pelayanan dan mengintegrasikan data perpajakan. Pada tahap awal, aplikasi tersebut diterapkan dalam pelayanan pajak reklame.
Sebelumnya, sambung Rico Waas, Bapenda telah mengembangkan sejumlah inovasi digital, di antaranya Medan Smart Tax serta Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization (Qresto). “E-Loket menjadi langkah berikutnya dalam pengembangan ekosistem digital perpajakan daerah,” ujarnya.
Rico Waas berharap, e-Loket menjadi layanan satu pintu membantu menyinkronkan data dari sejumlah instansi terkait. “Persoalan sinkronisasi data juga berkaitan dengan akurasi penetapan pajak. “Tumpang tindih data ini menjadi problematika. Ini yang harus kita benahi,” tegasnya.
Rico Waas juga mendorong Bapenda mengembangkan integrasi data dengan BPN, khususnya melalui pemanfaatan peta persil. “Dengan integrasi tersebut, data objek pajak dapat ditelusuri secara lebih mudah, termasuk informasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” harapnya.
Digitalisasi, tambah Rico Waas, tidak hanya bertujuan memudahkan masyarakat membayar pajak, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas. “Semakin sedikit proses bergantung pada transaksi tatap muka, semakin besar peluang pemerintah menutup celah penyalahgunaan dan membangun kepercayaan publik,” sebutnya.
Rico Waas berharap, pengembangan digitalisasi terus diperluas sehingga pelayanan publik semakin sederhana dan penerimaan daerah dapat dikelola secara transparan serta akuntabel. “Yang kita butuhkan adalah masyarakat mudah, cepat, dekat, efisien dan tepat waktu. Ini yang diharapkan oleh masyarakat,” kata Rico Waas. (sat)

