Sumut

Bobby Nasution: Usaha Tak Berizin & Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan usaha tak berizin dan ganggu kamtibmas tak boleh beroperasi. Setiap kegiatan usaha dan investasi harus berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bobby Nasution menegaskan, usaha tak berizin dan ganggu kamtibmas tak boleh beroperasi itu saat menerima audiensi Plt Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, di Ruang Kerja Gubernur, Lantai 10, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (8/9/2026).

Penegasan itu disampaikannya saat menerima laporan Plt Bupati Langkat terkait persoalan usaha hiburan malam di Kabupaten Langkat, khususnya di wilayah Batangserangan, yang diduga melanggar ketentuan. “Kalau memang izinnya sudah dicabut dan legalitasnya tidak ada, tentu tidak boleh beroperasi. Kita tindak sesuai aturan,” tegas Bobby.

Bobby meminta, Pemkab Langkat bersama perangkat daerah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha, mulai dari izin usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kesesuaian dengan tata ruang.

Pemerintah, tegas Bobby, harus lebih berhati-hati terhadap tempat hiburan yang sebelumnya telah menimbulkan korban jiwa dan tidak boleh sembarangan memberikan izin untuk kembali beroperasi. Menurutnya, dukungan terhadap investasi tidak berarti mengabaikan aturan terkait perizinan, tata ruang, lingkungan maupun Kamtibmas.

“Investasi kita dukung, tetapi investasi harus sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kalau tidak sesuai aturan dan mengganggu masyarakat, tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Bobby mendorong Pemkab Langkat memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan TNI, agar seluruh tahapan penertiban berjalan aman, tertib dan sesuai prosedur.

Terkait aksi demonstrasi masyarakat, Bobby, mengatakan penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat sepanjang dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau landasannya jelas sebagai aspirasi masyarakat, tentu kita dengarkan. Tetapi penyampaiannya harus tetap tertib dan jangan sampai mengganggu keamanan,” katanya.

Bobby menegaskan, pemerintah tidak boleh melakukan penegakan aturan secara tebang pilih dan setiap kegiatan usaha harus diperlakukan berdasarkan ketentuan hukum yang sama.

“Kita sebagai pemerintah harus bisa membedakan mana usaha yang memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat, dan mana kegiatan yang justru menimbulkan persoalan. Semua harus berdasarkan aturan,” ujar Bobby.

Bobby juga meminta, persoalan tata ruang di kawasan tersebut dikaji secara menyeluruh. Pemerintah daerah perlu memastikan pemanfaatan lahan sesuai peruntukan serta tidak bertentangan dengan ketentuan perlindungan lahan pangan dan kebijakan tata ruang yang berlaku.

Sebelumnya, Tiorita, menyampaikan laporan mengenai persoalan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Langkat yang sebelumnya telah ditertibkan dan disegel Pemkab Langkat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Setelah kita lakukan penyegelan, tempat usaha tersebut diduga kembali beroperasi. Dulu pengurusan izinnya hanya karaoke keluarga, Pak. Tetapi seiring waktu menjadi Tempat Hiburan Malam (THM). Sudah kami segel, tetapi mereka mencabut segelnya. Tempat usaha tersebut diduga kembali beroperasi setelah penyegelan. Kami punya dokumentasi foto dan video,” ujar Tiorita.

Tiorita berharap, dukungan Pemprov Sumut dapat memperkuat langkah Pemkab Langkat dalam memastikan kegiatan usaha di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan serta menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *