Inspirasinews – Medan, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, ajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini sebagai tindaklanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalui Surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/4383/Keuda.
Rico Waas ajukan revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD Kota Medan pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2026). Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua Sri Rezeki, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra.
Hadir saat itu Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi, para anggota DPRD Kota Medan serta segenap pimpinan OPD Pemkot Medan.
Rico Waas dalam penjelasannya menyampaikan, tujuan perubahan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, jelas Rico Waas, terdapat beberapa ketentuan dalam Perda yang perlu disesuaikan, mencakup penghapusan pasal berulang, penyetaraan pelayanan kesehatan, hingga penataan retribusi perizinan bangunan.
“Untuk penghapusan ketentuan berulang terdapat pada Pasal 45 dan Pasal 50 mengenai objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), karena sudah diatur dalam Pasal 4,” ujar Rico Waas.
Selanjutnya, sebut Rico Waas, terkait tarif tindakan medis pada retribusi pelayanan kesehatan tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas perawatan. “Penyesuaian ini berlaku di Labkesda, RSUD dr. Pirngadi, dan RSUD Bachtiar Djafar,” katanya.
Terkait retribusi jasa usaha, sambung Rico Waas, rincian tarif titipan luar untuk sterilisasi alat dan dekontaminasi dipindahkan ke kelompok Retribusi Jasa Usaha. “Sementara itu terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG), Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk retribusi PBG pada Dinas PKPCKPR dicantumkan untuk pertama kalinya dalam Perda dan akan ditetapkan berkala melalui Peraturan Wali Kota. Selain itu, Tabel Indeks Terintegrasi disesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021,” jelas Rico Waas lagi.
Selain menjalankan rekomendasi pemerintah pusat, tambah Rico Waas, Pemkot Medan juga mengusulkan sejumlah pasal tambahan dan penyesuaian tarif retribusi. “Melalui rancangan perubahan Perda ini kiranya dapat menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan birokrasi perizinan serta mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat,” harapnya. (sat)

