Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan minta PT. Anugrah Argon Medica (AAM) tak beroperasi dulu, sebelum segala bentuk perizinan dilengkapi.
DPRD Medan minta PT. AAM tak beroperasi dulu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Muhammad Afri Rizki Lubis, pada kunjungan ke perusahaan farmasi tersebut di Jalan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (6/10/2026).
Pada prinsipnya, kata Rizki, Pemkot Medan bersama DPRD tidak alergi operasional perusahaan di Kota Medan. Justru, pemerintah daerah mendorong para investor berinvestasi di Kota Medan, namun tetap harus mengetahui aturan dan ketentuan berlaku, seperti memiliki izin Sertifikat Layak Fungsi (SLF), Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Analisa Dampak Lalulintas (Andalalin). “Sebelum berbagai bentuk perizinan itu dilengkapi, jangan difungsikan dulu,” tegas Rizki.
Senada dengan itu Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta pihak manajemen agar segera melengkapi izin, termasuk juga izin protek emisi kebakaran, manajemen supaya melengkapi keseluruhan.
Kepada Pemkot Medan melalui OPD terkait, Paul, meminta untuk menangani segala perizinan tersebut dan memfasilitasi pihak manajemen. Sementara Kepala Cabang PT. AAM, Retno, menyampaikan akan segera mengurus kelengkapan segala bentuk perizinan. “Hal ini akan segera saya sampaikan ke manajemen pusat,” katanya.
Sebelumnya pihak Dinas PKPCKTR Kota Medan, Salman Alfarisi, menyampaikan PT. AAM belum mememiliki izin SLF. Sedangkan dari Dinas Lingkungan Hidup, Endar Harahap, mengatakan perusahaan belum memiliki AMDAL serta dari Dinas Perhubungan, Rizki, menyampaikan perusahaan belum mengantongi izin Andalalin. (sat)

