Medan

Pengusul Sebut 50% Materi Perda Sistem Kesehatan Tak Relevan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pengusul sebut 50% materi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan tak relevan. Karena itu, Perda tidak hanya dirubah tapi perlu diganti.

Pengusul sebut 50% materi Perda Sistem Kesehatan tak relevan disampaikan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Johannes Haratua Hutagalung, dalam jawaban pengusul atas perubahan Perda Nomor 4 tahun 2012 pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (6/10/2026).

Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan, kata Johannes, sudah ketinggalan zaman dan tidak selaras dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024. “Awalnya, memang akan dilakukan perubahan Perda. Setelah dilakukan pembahasan di tingkat Bapemperda melalui penyerapan aspirasi dan identifikasi persoalan, ternyata lebih dari 50% materi Perda harus dirubah, karena dasar hukumnya juga sudah berubah. “Jadi, harus dibuat Perda baru,” sebut Johannes.

Tujuan dilakukannya pergantian regulasi, sebut Johannes, untuk memastikan adanya kepastian hukum, tingkat derajat kesehatan, jaminan pelayanan lebih bermutu, aman, terjangkau dan berkelanjutan, peningkatan akses pelayanan kesehatan, perkuat promotif dan preventif, tingkatkan kualitas layanan primer dan rujukan.

Kemudian, memperkuat pemerataan SDM kesehatan, meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan, memperkuat sistem informasi dan data kesehatan, meningkatkan kesiapsiagaan wabah dan kedaruratan kesehatan serta meningkatkan peran serta masyarakat dan wujudkan penyelenggaraan kesehatan terpadu.

“Prinsipnya pergantian Perda dilakukan agar ada pemerataan, keadilan, keterjangkauan, profesionalitas, keselamatan, nondiskriminasi, keterpaduan, pemberdayaan, transparansi, akuntabel dan pemanfaatan teknologi,” kata anggota Komisi II itu.

Kebutuhan perbaikan sistem kesehatan hari ini, tambah politisi PDI Perjuangan itu, sangat mendesak. Masyarakat masih dihadapkan pada persoalan pelayanan, tenaga kesehatan dihadapkan pada tekanan dan keterbatasan serta fasilitas kesehatan dihadapkan pada persoalan kapasitas dan pembiayaan. “Mudah-mudahan, Perda ini bisa selesai tahun ini dan langsung dirasakan warga Kota Medan,” harapnya.

Di ketahui, sejumlah anggota DPRD Kota Medan melalui lintas fraksi mengajukan atau mengusulkan perubahan Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang Sistem Kesehatan. Adapun anggota DPRD Kota Medan sebagai pengusul, yakni Afif Abdillah (Fraksi Partai NasDem), Hendry Jhon Hutagalung (Fraksi PSI), Johannes Haratua Hutagalung (Fraksi PDI Perjuangan), Edwin Sugesti Nasution (Fraksi PAN-Perindo), Datuk Iskandar Muda (Fraksi PKS), Zulham Efendi (Fraksi PKS) dan Ahmad Afandi Harahap (Fraksi Partai Demokrat). (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *