Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Dinas Sumber Daya Alam Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) diminta bongkar bangunan taman di depan Hermes Place Polonia. Sebab, keberadaan bangunan taman tersebut menutup parit, sehingga mengganggu pengguna jalan serta kesulitan pembersihan drainase.
Pemkot Medan diminta bongkar bangunan taman di depan Hermes Place Polonia oleh Komisi IV DPRD Kota Medan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas SDABMBK, Senin (20/7/2026).
“Tidak ada alasan Dinas SDABMBK menunda untuk membongkar. Itu taman di atas drainase dan seharusnya di fungsikan sebagai trotoar untuk pejalan kaki, bukan taman. Kalau itu taman, mana izin tamannya. Kita minta tenggat waktu 1 minggu taman itu sudah dibongkar,” tegas anggota Komisi IV Rommy Van Boy.
Rommy meminta Dinas SDABMBK agar mengecek data kepemilikan alas haknya. “Jika pihak PT. Polonia Anugrha Jaya eks Hermes Place Polonia mengkaim Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Manfaat Milik Jalan (Rumija) sebagai miliknya, ini patut dipertanyakan,” katanya.
Sementara, Datuk Iskandar Muda, berharap Pemkot Medan berani dan tegas menegakkan aturan. “Bila ada pihak mendirikan sesuatu di atas parit, maka harus ditertibkan,” ujar Datuk.
Senada dengan itu, Edwin Sugesti Nasution, adanya pembiaran dari OPD terkait. Sebab, bangunan taman itu jelas melakukan pelanggaran menutup drainase. Sedangkan Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, mendorong Dinas SDABMBK bertindak tegas. “Pemkot Medan tidak boleh lemah kepada pengusaha. Jika melanggar ketentuan, maka harus berani bertindak. Kita juga mempertanyakan izin sky croos yang ada dibelakang bangunan,” tandas Paul.
Sementara pihak SDABMBK Kota Medan, Fuad Lubis, mengatakan akan melakukan penindakan bongkar terhadap taman tersebut. “Kami akan pastikan dulu kebenaran di lapangan. Kami juga tetap minta dukungan dari DPRD untuk menegakkan aturan demi kepentingan umum,” katanya. (sat)

