Inspirasinews – Medan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) minta Pemkot Medan perhatikan akurasi data penerima manfaat, sehingga program untuk mengurangi kemiskinan di Kota Medan dapat tercapai.
FPDIP minta Pemkot Medan perhatikan akurasi data penerima manfaat dalam pemandangannya terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang disampaikan, Johannes H Hutagalung, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (7/9/2026). Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua Sri Rezeki dan Zulkarnaen.
Masalah kemiskinan, kata Johannes, merupakan persoalan urgen dan mendesak untuk ditanggulangi melalui tindakan serta program nyata. Diperlukan pendekatan sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka penyesuaian atas dinamika sosial ekonomi terkini dan efektifitas program tepat sasaran.
Dalam perubahan Perda nantinya, sebut Johannes, FPDIP meminta adanya penambahan beberapa Pasal mengatur soal bantuan kepada pelaku UMKM. “Kalau selama ini bantuan diberikan secara kelompok, ke depan melalui perubahan Perda ini kiranya bantuan tersebut dapat diberikan kepada perorangan,” pintanya.
Selain itu, sambung Johannes, FPDIP berharap Pemkot Medan lebih fokus melakukan pembinaan ketrampilan terhadap masyarakat. Hal ini penting, dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat melalui ketrampilan yang dimiliki.
“Jika tidak dilakukan penanggulangan sejak dini, diperhitungkan angka kemiskinan di Kota Medan akan meningkat. Makanya, perlu akurasi data warga penerima manfaat sebagai sasar penetapan kebijakan dalam program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan,” sebutnya.
FPDIP, tambah Johannes, setuju perubahan Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, sehingga usulan perubahan nantinya dapat menjadi Ranperda hak inisiatif DPRD Kota Medan.
“Dengan dilakukannya perubahan Perda, kiranya Pemkot Medan lebih fokus menjalankan Perda untuk peningkatan taraf hidup masyarakat prasejahtera,” harapnya. (sat)

