Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Hanura-PKB, Roma Uli Silalahi, menegaskan kesehatan itu mahal harganya. Sebab, kesehatan merupakan fundamental untuk dapat beraktivitas.
Roma Uli Silalahi menegaskan, kesehatan itu mahal harganya saat melaksanakan Sosialisasi ke VI Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di dua lokasi berbeda, Minggu (14/6/2026).
Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Yos Sudarso, Simpang Darmin, Lingkungan 09, Komplek DT1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan pukul 10.00 WIB dan di Jalan M. Basir, Lingkungan 31, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan pukul 15.00 WIB.

Hadir saat itu Lurah Kelurahan Besar, Kepala Puskesmas Medan Labuhan, Kasi Kesos Kecamatan Medan Labuhan, Ketua ZR Center, Zulkarnain serta ratusan masyarakat.
Roma Uli mengaku, rutin mensosialisasikan Perda tentang kesehatan, Sebab, kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. “Kalau kita sudah sakit, tidak ada artinya semua yang kita punya. Bahkan, rumah pun bisa lepas,” katanya.
Selain itu, kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, masih banyak ditemukan berbagai permasalahan terkait kesehatan, seperti rumah sakit selalu berdalih kamar penuh saat pasien akan mendapatkan pelayanan kesehatan. “Terlebih pasien UHC, terkesan selalu tidak maksimal dilayani. Padahal, DPRD dan Pemkot Medan sudah mengalokasikan anggarannya untuk itu,” katanya.

Pada kesempatan itu, legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu menyampaikan kalau saat ini Pemkot Medan mengcover biaya perobatan korban kejahatan jalanan melalui APBD. “Hal ini seiring terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Medan No. 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan,” katanya.
Lahirnya Perwal itu, sebut anggota Komisi I itu, melihat kondisi Kota Medan, khususnya di wilayah utara kerap terjadi tindakan kejahatan jalanan, seperti begal dan tawuran. Ironisnya, para korban dari aksi tindakan kejahatan jalanan itu tidak dapat berobat, karena regulasi BPJS Kesehatan tidak mengcovernya.
Program ini, sambung Roma Uli, sudah disampaikan ke Pemkot Medan agar para korban tindak kejahatan jalanan itu dapat dicover biaya perobatannya. “Alhamdulillah, Wali Kota meresponnya dengan menerbitkan Perwal. Hal ini juga sejalan dengan revisi Perda Kota Medan No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang saat ini tengah dalam pembahasan,” katanya.

Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sebelum direvisi terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)

