Inspirasinews – Medan, Komisi IV DPRD Medan usulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini dikarenakan sulit dan mahalnya pengurusan izin PBG.
Komisi IV DPRD Medan usulkan Ranperda PBG disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, kepada wartawan di Medan, Selasa (28/7/2026).
“Ranperda nantinya sebagai hak inisiatif DPRD Medan. Ini sudah kesepakatan dan akan menjadi agenda kerja Komisi IV. Kiranya nanti bisa masuk Prolegda 2027,” harap wanita yang akrab disapa, Lela, itu.
Hal terpenting dalam Ranperda itu, sebut Lela, terkait mahalnya biaya konsultan bangunan dan arsitek. “Hal itu perlu dievaluasi sekaligus membenahi sistem PBG. Selain itu juga untuk memangkas birokrasi hambatan perizinan serta memutus praktik pungli,” katanya.
Lela tidak menampik, banyak pemilik bangunan enggan mengurus PBG karena mahalnya biaya konsultan. “Bayangkan saja, biaya konsultan bisa sampai lima kali lipat dari besarnya biaya retribusi PBG. Inikan aneh, makanya pemilik bangunan malas mengurus PBG,” sebut Lela.
Karena itu, sambung Lela, perlu diselaraskan agar masayarakat tidak terlalu terbebani. “Ke depan, semua bangunan harus memiliki PGI, sehingga penataan kota terjaga dan PAD meningkat terhindar dari kebocoran retribusi,” ungkap politisi PKB itu.
Kepada Dinas PKPCKTR Kota Medan, Lela, berharap agar proaktif terhadap usulan Ranperda inisiatif DPRD, sehingga ke depan Dinas PKPCKTR dapat bekerja profesional dan tidak menghambat proses perizinan demi keuntungan pribadi.
“Kita akan melibatkan banyak elemen masyarakat dalam penggodokan nantinya. Ranperda nanti. Intinya, jangan sampai menyukitkan satu pihak. Tetap sama-sama diuntungkan dan tetap berpedoman sesuai aturan,” ujarnya. (sat)

