Inspirasinews – Medan, Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan sarankan aparat kecamatan dan kelurahan tempelkan stiker terhadap bangunan yang tidak memiliki atau melanggar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
DPRD Medan sarankan aparat kecamatan dan kelurahan tempelkan stiker disampaikan anggota Komisi IV, Edwin Sugesti Nasution, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa perwakilan aparat kelurahan, kecamatan dan Dinas PKPCKTR, Selasa (28/7/2026).
Menurut Edwin, penempelan stiker itu sebagai pemberitahuan kepada masyarakat secara luas kalau bangunan di maksud tidak memiliki izin. “Jadi, tidak hanya menyurati pemilik bangunan yang tidak memiliki atau melanggar izin PBG. Bila perlu, tempelkan stiker biar orang-orang tahu kalau bangunan itu tidak memiliki atau melanggar izin PBG,” pintanya.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengaku kecewa dengan aparat kecamatan dan kelurahan terkait dengan izin PBG. Aparat kecamatan dan kelurahan terkesan lemah, sehingga banyak berdiri bangunan tanpa PBG. Akibatnya, Pemkot Medan mengalami kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi PBG.
Paul menilai, kinerja aparat kecamatan dan kelurahan lemah dalam mengawasi bangunan tanpa PBG di Kota Medan. “Terkesan ada pembiaran terhadap bangunan melanggar izin,” ujar Paul.
Sepatutnya, kata Paul, aparat kecamatan dan kelurahan sebagai ujung tombak perpanjangan tangan Wali Kota berbuat maksimal dalam menyelamatkan PAD. “Bukan malah membiarkan, ada apa ini,” tanya Paul.
Menurut Paul, jika pengawasan dilakukan sejak awal, maka tidak akan berdiri bangunan tanpa izin. “Harusnya, kita sama-sama peduli menyelamatkan PAD,” katanya.
Kepada Dinas PKPCKTR, Paul, mendesak secepatnya mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 setiap bangunan melanggar izin, sehingga dapat ditindak sebelum pembangunan rampung. (sat)

