Medan

Bobby Komit Perbaiki Kinerja DPMPTSP

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan di Pemkot Medan, salah satunya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna meningkatkan laju perekonomian di Kota Medan.

Komitmen itu disampaikan, Bobby Nasution, pada rapat bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut terkait Exit Meeting pemeriksaan BPK atas kinerja Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal di Kantor Wali Kota Medan, Senin (6/9/2021).

Bobby menilai, pemeriksaan oleh BPK RI menjadi bagian penting dalam perbaikan dan percepatan pembenahan DPMPTSP. “Pemeriksaan ini bukan karena kondisi OPD tersebut buruk, melainkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat tidak hanya ingin Pemkot Medan fokus mengatasi permasalahan Covid-19 saja, tetapi juga fokus terhadap peningkatan pelayanan lainnya, termasuk pelayanan perizinan,” ungkap Bobby.

Bobby berpesan kepada Plt Kadis PMPTSP agar secepatnya membenahi OPD yang di pimpinya. “Ini menjadi tugas ibu untuk membenahinya. Saya percaya dengan kemampuan ibu,” kata Bobby.

Sebelumnya Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, menjelaskan pemeriksaan yang di lakukan memfokuskan pada dua hal, yaitu penanaman modal dan perizinan.

Selain itu, kata Eydu, ada empat hal penting yang di lakukan dalam pemeriksaan, di antaranya terkait kelembagaan yang kuat dan regulasi, kegiatan pengembangan iklim yang kondusif, promosi penanaman modal serta pengendalian dan pengawasan. 

“Rencananya, jadwal pemeriksaan akan di mulai bulan ini. Kita mulai dari persiapan pemeriksaan terinci, pelaksanaan pemeriksaan terinci, penyusulan laporan hasil pemeriksaan dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan,” jelas Eydu.

Sedangkan Plt Kadis PMPTSP, Erisda Hutasoit, mengatakan pemeriksaan yang di lakukan BPK RI Perwakilan Sumut sangat membantu dalam perbaikan layanan.

Dia menyadari, DPMPTSP merupakan entry point investasi berbasis layanan. “Kami telah menyiapkan langkah-langkah percepatan layanan, seperti dari sisi regulasi dan kelembagaan dengan mengacu kepada Permendagri 25 tahun 2021. Intinya, adalah bagaimana mendekatkan layanan kepada masyarakat, perbaikan SOP dan standar pelayanan, pengembangan aplikasi untuk lebih user friendly dan informatif kepada pemohon serta menumbuhkan inovasi berkelanjutan dalam pelayanan,” jelas Erisda. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *