Inspirasinews – Medan, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, sebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut surplus anggaran Rp521,494 miliar pada tahun 2025. Sebab, realisasi pendapatan lebih besar dari realisasi belanja.
Bobby Nasution sebut Pemprov Sumut surplus anggaran Rp521,494 miliar dalam penjelasannya pada Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD TA 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, Rabu (1/7/2026).
Laporan keuangan TA 2025, kata Bobby, meliputi laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas serta laporan perubahan ekuitas.
Realisasi pendapatan daerah tahun 2025, sebut Bobby, mencapai Rp12,027 triliun atau sebesar 95,87% dari target sebesar Rp12,546 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara realisasi belanja daerah tahun 2025, kata Bobby, tercatat sebesar Rp11,505 triliun atau 92,00% dari total anggaran Rp12,507 triliun, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. “Jika realisasi pendapatan dikurangi dengan realisasi belanja selama tahun 2025, terdapat surplus sebesar Rp521,494 miliar,” ujar Bobby.
Untuk pembiayaan netto, sambung Bobby, tercatat sebesar Rp10,992 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp532,486 miliar.
Laporan keuangan tersebut, tambah Bobby, telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumut. “Atas laporan keuangan tersebut, Pemprov Sumut kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya.
Capaian tersebut, menurut Bobby, menjadi prestasi yang patut disyukuri karena merupakan opini WTP ke-12 diraih secara berturut-turut. “Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas upaya, kerja keras dan jerih payah seluruhnya, khususnya kepada dewan yang telah menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan untuk mencapai tujuan sebagaimana yang diharapkan,” ungkapnya.
Bobby berharap, opini tertinggi dari BPK RI tersebut dapat terus dipertahankan melalui peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penguatan sistem pengendalian intern serta penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah juga harus terus berlandaskan tiga pilar utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, guna mewujudkan Sumatera Utara yang unggul, maju, dan berkelanjutan.
“Pemprov Sumut terus berkomitmen melaksanakan sistem pengelolaan keuangan yang baik berdasarkan prinsip, asas, dan landasan umum penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, dengan tetap mentaati peraturan perundang-undangan, serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus, yang bertujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, akuntabel dan transparan,” ucapnya. (sat)

