Medan

Pemkot Medan Sosialisasikan PPKM Darurat

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pemkot Medan melalui tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan serta Dinas Komunikasi dan Informatika, Senin (12/7/2021) malam mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke sejumlah tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti warung dan kafe.

Sebelum bergerak, para personel terlebih dahulu melaksanakan apel di halaman depan Kantor Wali Kota di pimpin Plt Kadis Kesehatan, Syamsul Arifin Nasution. Dalam arahannya, Syamsul, meminta petugas mensosialisasikan PPKM Darurat dengan simpatik, sehingga pesan-pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

“Tetap semangat dalam menjalankan tugas. Ini adalah ladang ibadah bagi kita. Selain mengingatkan masyarakat, diri kita dan keluarga juga harus juga tetap disiplin menjalankan Prokes,” pesan Syamsul.

Kemudian, Sekretaris Satpol PP, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, membagi petugas menjadi dua tim. “Lakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bertindaklah dengan tegas, namun humanis. Sampaikan, bahwa kepatuhan pada Prokes dan PPKM Darurat merupakan usaha untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19,” pesan Rakhmat.

Selanjutnya, tim bergerak ke arah seputaran Lapangan Merdeka dan Kesawan dan melihat beberapa kelompok remaja berkumpul di trotoar Jalan Balai Kota. Petugas pun mendatanginya dan meminta membubarkan diri, sementara pedagang minuman keliling yang ada di sana juga diminta agar menutup usahanya. Di Jalan Bukit Barisan, petugas juga mendapati warung kopi masih beroperasi, dengan sopan petugas memerintahkan pedagang itu menutup warungnya.

Di ketahui, Kota Medan termasuk salah satu dari 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali menerapkan PPKM Darurat guna mengatasi lonjakan Covid-19 mulai tanggal 12 hingga 20 Juli 2021.

Penerapan itu di tindak lanjuti Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, melalui surat edarannya Nomor 443.2/6134 tentang PPKM Darurat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *