Inspirasinews – Medan, Bendahara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, imbau warga Medan Timur tak merokok sembarangan, terutama di depan anak. Sebab, hal itu akan sangat membahayakan bagi si anak.
Reinhart Jeremy Anindhita imbau, warga Medan Timur tak merokok sembarangan itu pada Sosialisasi ke IX Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 1 tahun 2026 Perubahan dari Perda No. 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Jalan Akasia/Bambu III, kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (12/9/2026).
Hadir saat itu mewakili Dinas Kesehatan, mewakili Kecamatan Abdi Wibowo, mewakili Kelurahan Harun Siregar dan ratusan masyarakat.
Dampak buruk merokok, kata Reinhart, jauh lebih besar di bandingkan manfaatnya. Dari sisi kesehatan, merokok dapat memicu berbagai penyakit serius, seperti tuberkulosis (TBC), penyakit jantung, hipertensi, kanker, hingga gangguan kesuburan.

“Kalau bapak-bapak habis merokok saat pulang kerja, jangan langsung peluk anak karena di baju kita masih melekat aroma asap rokok. Mandi dulu dan ganti baju, baru peluk anak. Begitu juga di rumah, kalau bisa jangan merokok di depan anak,” pesannya.
Soal rokok ini, sebut Reinhart, sedikit dilematis. Sebab, rokok penyumbang 30 persen APBN. “Rokok ini dua kali membayar ke negara. Satu membayar pajak dan satu lagi membayar cukai. Lalu pemerintah menaikkan harga rokok guna menghentikan orang tidak merokok. Dilemanya, banyak rokok-rokok non cukai (ilegal) beredar,” katanya.
Anggota Komisi I itu mengaku, sengaja memilih Perda No. 1 tahun 2026 untuk disosialisasikan. Sebab, angka perokok aktif di Kota Medan cukup tinggi. Bahkan, saat ini anak-anak usia produktif sudah terkontaminasi ikut merokok.
Lahirnya Perda ini, sambung legislator dari Dapil III meliputi Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung dan Medan Deli itu, bukan untuk melarang orang merokok. Tetapi, lebih kepada mengatur para perokok untuk tidak merokok sembarangan atau di tempat-tempat yang sudah ditentukan.

Di dalam Perda, tambah Reinhart, tempat-tempat yang dilarang merokok itu, yakni fasilitas kesehatan mencakup rumah sakit, Puskesmas, klinik, apotek dan lainnya. Tempat belajar mengajar mencakup sekolah, perguruan tinggi, tempat kursus dan bimbingan belajar.
Kemudian tempat ibadah mencakup masjid, gereja, pura, vihara dan klenteng. Tempat kerja mencakup kantor pemerintahan, kantor swasta, industri, bengkel dan SPBU. Tempat umum mencakup terminal, stasiun, bandara, mal, pasar, tempat wisata, tempat hiburan dan fasilitas olahraga.
Selanjutnya angkutan umum mencakup bus, angkutan kota, kereta api, kapal laut, pesawat serta angkutan karyawan dan sekolah. Tempat bermain anak mencakup taman bermain, PAUD serta tempat penitipan anak.
Selain itu, lanjut Reinhart, di dalam Perda juga diatur ketentuan pidana. Pada Pasal 44 dinyatakan setiap orang yang merokok di area yang dinyatakan sebagai KTR dapat diancam pidana kurungan atau denda.

Sedangkan setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di tempat yang dinyatakan sebagai KTR, dapat diancam pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp5 juta.
“Sedangkan setiap pengelola, pimpinan dan penanggungjawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di area KTR dapat diancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda Rp10 juta,” sebutnya.
Terkait anak di bawah umur sudah merokok, Reinhart, mengimbau sekaligus mengajak para orang tua untuk lebih aktif memantau anak-anaknya. “Orang tua harus aktif dan menjadi panutan yang baik. Kita tidak bisa salahkan anak karena anak-anak tidak tahu apa-apa. Sekarang ini sudah darurat anak di bawah umur sudah merokok. Pantaulah anak-anak kita, jangan sampai terlambat. Jangan sampai nasi sudah menjadi bubur,” pesannya. (sat)

