Inspirasinews – Belawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan hadir lindungi warganya, seiring lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Pemkot Medan hadir lindungi warganya disampaikan Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, pada Sosialisasi ke VI Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 10 tahun 2021 tentang Trantibum di Jalan Langkat, Lingkuungan IV, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (13/6/2026).
Perda Trantibum ini, kata Bahrumsyah, sangat penting. “Sebagai kota besar, segala aktivitas masyarakat Kota Medan harus diatur, baik secara individu maupun kelompok,” katanya.
Trantibum ini, sebut Bahrumsyah, adalah hak setiap orang untuk tidak terganggu oleh entitas apapun. Hak itu antara lain hak untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan, hak berinteraksi di fasilitas umum, hak untuk mendapatkan administrasi, hak untuk mendapatkan kesehatan dan hak untuk melakukan usaha tanpa ada gangguan terkait izin usaha.
Trantibum ini juga, sebut legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu adalah hal biasa. Namun, sangat susah untuk diimplementasikan karena banyak faktor.
Wakil Ketua Komisi III itu berharap, dari sosialisasi yang dilakukan dapat mencerdaskan masyarakat akan hak dan kewajibannya dalam hal Trantibum. “Intinya, dari sosialisasi ini muncul kedisiplinan masyarakat dalam segala hal. Sebab, Lahirnya Perda ini lebih kepada tindakan disiplin masyarakat dalam menciptakan Trantibum,” ungkapnya.

Di ketahui, Perda Nomor 10 tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 Bab dan 44 Pasal.
Pada Bab I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Sedangkan tujuan Perda sebagaimana tertuang pada Pasal 4 adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
Bab III Pasal 5 menyebutkan, setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan, sehingga dapat menjalankan segala kegiatan sesuai dengan norma-norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Bagi setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Perda sebagaimana disebutkan pada Bab VI Pasal 40 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi. Sanksi tersebut sebagaimana tertuang pada ayat (2) meliputi, teguran lisan, teguran tulisan, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sat)

