Medan

Paul Simanjuntak: Bangunan Tanpa PBG Disegel Saja!

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disegel saja. Sebab, hal itu telah merugikan Pemkot Medan dari sisi pendapatan.

Paul Simanjuntak menegaskan, bangunan tanpa PBG disegel saja saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pemilik bangunan di Kota Medan, pemilik bangunan, Selasa (9/6/2026).

Seperti bangunan di Jalan Kelapa, Gang Kweni, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, kata Paul, PBG tidak kelihatan namun pekerjaan tetap berjalan.

Bahkan, sebut Paul, sampai-sampai warga mengadukannya ke DPRD. “Dilaporkan, terdapat bangunan RTT di lokasi tersebut berjumlah tiga unit berlantai dua, ternyata bangunan tersebut sama sekali belum memiliki izin PBG. Satpol PP harus bertindak menyegel bangunan tersebut. Harus ada tindakan tegas kepada pemilik bangunan,” tegas Paul.

Tindakan tegas ini, menurut Paul, sangat penting. Selain menegakan regulasi, juga menjadi efek jera kepada para pemilik bangunan untuk taat aturan. “Kita mendukung adanya pembangunan, namun para pelaku pembangunan itu harus taat akan aturan berlaku di Kota Medan,” ujarnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *