Inspirasinews – Medan, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, siap jembatani aspirasi Ojek Online (Ojol) ke DPR RI asal Sumut. Hal ini untuk mendukung perjuangan para pengemudi Ojol dalam menghadirkan regulasi lebih kuat untuk melindungi pekerja transportasi online.
Bobby Nasution siap jembatani aspirasi Ojol ke DPR RI itu disampaikannya saat menerima audiensi pengemudi ojol tergabung dalam Solidaritas Ojol Bersatu (Sobat) di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (18/6/2026).
Hadir dalam pertemuan itu Ketua Sobat Timbul Siahaan beserta pengurus, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan sejumlah pejabat terkait.
Pemerintah, jelas Bobby, telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online (Ojek Online). Kebijakan tersebut merupakan langkah positif dan perlu diapresiasi, karena memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut, katta Bobby, adalah pembatasan potongan biaya aplikasi maksimal 8 persen bagi aplikator, dari sebelumnya yang mencapai 20 persen.
“Pastinya tim Pak Presiden telah melihat banyak pertimbangan menyangkut tuntutan dan kebutuhan masyarakat, khususnya keluhan Ojol. Jadi, pertama sekali, mari kita apresiasi dulu kebijakan ini,” ujar Bobby.
Begitupun, Bobby, memahami tuntutan para pengemudi agar regulasi tersebut ditingkatkan menjadi undang-undang. Menurutnya, proses pembentukan undang-undang membutuhkan waktu dan tahapan lebih panjang, sehingga Perpres menjadi instrumen yang dapat segera diterbitkan untuk menjawab kebutuhan mendesak di lapangan.
“Tuntutan ini akan kita tindaklanjuti. Termasuk akan kami sampaikan ke DPR RI dapil Sumut. Kita siap mempertemukan abang-abang Ojol untuk menyampaikannya (aspirasi) langsung. Termasuk kita juga akan suarakan ke pusat,” jelas Bobby.
Pada kesempatan itu, Bobby Nasution juga menyampaikan apresiasinya kepada para pengemudi ojol. Ia menegaskan bahwa Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) melalui Program Berobat Gratis (Probis) atau Universal Health Coverage (UHC) telah menjamin seluruh masyarakat Sumut mendapatkan akses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan program tersebut, belasan ribu pengemudi ojol di Sumut dapat memperoleh layanan kesehatan secara gratis hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kami menyampaikan terima kasih jika memang selama ini ada yang membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri. Termasuk perjuangan abang-abang meminta aplikator yang membayarnya. Sehingga secara anggaran, Pemerintah Provinsi menjadi terbantu. Kalaupun belum, silakan manfaatkan program UHC di manapun, karena sekarang Anda berobat di mana pun gratis, selama fasilitas kesehatannya bekerja sama dengan BPJS (Kesehatan),” kata Bobby.
Sementara Ketua Sobat, Timbul Siahaan, menyampaikan apresiasi atas komitmen Gubernur Bobby Nasution yang dinilai memiliki perhatian besar terhadap kesejahteraan para pengemudi ojol.
Ia mengaku para pengemudi tidak menyangka bahwa program UHC juga dapat dimanfaatkan oleh pekerja rentan seperti mereka yang sehari-hari menghadapi berbagai risiko di lapangan.
“Tuntutan kami Pak secara nasional itu adalah terkait kenaikan tarif layanan penumpang, jasa pengantaran barang dan makanan, tarif bersih dan kehadiran UU Transportasi Online. Termasuk untuk di Medan, bagaimana membebaskan biaya parkir untuk layanan antar paket dan makanan. Serta mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Timbul.
Menanggapi hal tersebut, Bobby Nasution memberikan respons positif, termasuk mendorong optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi ojol.
Audiensi tersebut menghasilkan beberapa poin penting untuk ditindaklanjuti, antara lain kajian mengenai pembebasan biaya parkir bagi pengemudi ojol saat melakukan layanan pengantaran makanan dan paket, yang akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan regulasi pendukung.
Selain itu, para pengemudi juga diingatkan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas serta membangun komunikasi aktif dalam mengawal kebijakan aplikator yang dinilai memberatkan mitra pengemudi. (sat)

