Inspirasinews – Medan, Pemkot Medan Kini tanggung biaya perobatan korban begal melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan.
Pemkot Medan kini tanggung biaya perobatan korban begal itu di ketahui saat Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menjenguk korban begal, Timoria Sitorus, sedang dirawat di Rumah Sakit (RS) Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (20/5/2026).
Selama ini, kata Rico Waas, regulasi BPJS Kesehatan tidak mengcover biaya perobatan masyarakat korban tawuran dan tindak kriminalitas seperti begal. “Atas dasar itu, kami (Pemkot) Medan mengeluarkan Perwal tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan. Kebijakan ini dilakukan, agar korban kejahatan jalanan bisa dicover masuk dalam jaminan kita lewat APBD,” katanya.
Pemkot Medan, sebut Rico Waas, telah menyiapkan anggaran khusus dalam bentuk bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat. “Mudah-mudahan, bisa memberikan dampak baik kepada masyarakat. Para korban begal ataupun kejahatan seperti ini, kiranya bisa merasa tenang dan tidak terbebani lagi dengan biaya-biaya tidak terduga,” harapnya.
Di ketahui, playanan kesehatan yang dijamin Pemkot Medan terbilang sangat komprehensif. Selain telah bekerjasama dengan 23 rumah sakit di Kota Medan, pelayanan yang diberikan meliputi layanan gawat darurat, rawat inap dan rawat jalan pasca opname. (sat)

