Inspirasinews – Medan, Legislator Medan Utara, Saipul Bahri, dukung penuh terbitnya Perwal No. 26/2026. Setidaknya, hal ini dapat meringankan beban masyarakat korban kejahatan jalanan dalam mendapatkan perawatan kesehatan.
Saipul Bahri dukung penuh terbitnya Perwal No. 26/2026 itu disampaikannya menjawab wartawan di Medan, Kamis (21/5/2026).
Kondisi wilayah Medan Utara, khususnya Belawan, kata Saipul, sedang tidak baik-baik, karena nyaris “hampir setiap hari” terjadi aksi begal dan tawuran. Peristiwa itu tidak hanya menimbulkan korban luka, tetapi terkadang korban jiwa. “Artinya, banyak korban sia-sia,” katanya.
Ironisnya, sebut legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, para korban dari aksi begal dan tawuran itu tidak dapat berobat, karena regulasi BPJS Kesehatan tidak mengcover biaya perobatan korban begal dan tawuran. “Rata-rata para korban begal dan tawuran itu orang kurang mampu. Nah, bagaimana mau mendapatkan perobatan, sementara mereka sendiri kurang mampu,” tanya Saipul.
Program ini, sambung Saipul, sudah disampaikan agar Pemkot Medan dapat mengcover biaya perobatan para korban begal dan tawuran. “Alhamdulillah, Wali Kota meresponnya dengan menerbitkan Perwal. Hal ini juga sejalan dengan revisi Perda Kota Medan No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang saat ini tengah dalam pembahasan,” katanya.
Terbitnya Perwal No. 26 tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan, tambah Sekretaris Fraksi Partai NasDem itu, memberikan angir segar dan kabar gembira bagi masyarakat Kota Medan. Sebab, biaya perobatan para korban begal dan tawuran sekarang ditanggung Pemkot Medan melalui APBD.
Alokasinya, lanjut anggota Komisi I itu, melalui anggaran khusus dalam bentuk bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat. “Mudah-mudahan, bisa memberikan dampak baik kepada masyarakat. Setidaknya, para korban begal ataupun tawuran bisa merasa tenang dan tidak terbebani lagi dengan biaya-biaya tidak terduga. Yang jelas, program ini kita apresiasi,” tegasnya.
Sebelumnya Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerbitkan Perwal No. 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan saat menjenguk korban begal, Timoria Sitorus, di Rumah Sakit (RS) Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (20/5/2026).
Selama ini, kata Rico Waas, regulasi BPJS Kesehatan tidak mengcover biaya perobatan masyarakat korban tawuran dan tindak kriminalitas seperti begal. “Atas dasar itu, kami (Pemkot) Medan mengeluarkan Perwal tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan. Kebijakan ini dilakukan, agar korban kejahatan jalanan bisa dicover masuk dalam jaminan kita lewat APBD,” katanya. (sat)

