Medan

Perda No. 5/2015 Jadi Landasan Hukum Pemkot Medan Laksanakan Penanggulangan Kemiskinan

Spread the love

Inspirasinews – Belawan, Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2015 jadi landasan hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Medan laksanakan penanggulangan kemiskinan secara terpadu, berkelanjutan dan berkeadilan.

Perda No. 5/2015 jadi landasan hukum Pemkot Medan laksanakan penanggulangan kemiskinan disampaikan Wakil Ketua DRPD Kota Medan, Hadi Suhendra, saat melaksanakan Sosialisasi ke VII TA 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di dua lokasi berbeda, Minggu (5/7/2026).

Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Sumatera No. 01, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan dan Jalan Titi Pahlawan, Gang Abu Bakar, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Kemiskinan, kata politisi Partai Golkar itu, bukan hanya persoalan rendahnya pendapatan, tetapi juga menyangkut keterbatasan akses terhadap pendidikan, pelayanan kesehatan, lapangan pekerjaan, perumahan yang layak hingga kesempatan meningkatkan kualitas hidup.

Pengentasan kemiskinan, sebut pria yang akrab disapa, Hendra, itu tidak cukup hanya mengandalkan bantuan sosial, tetapi harus dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemberdayaan pelaku usaha kecil, penciptaan lapangan kerja serta pemerataan pembangunan.

“Saya ingin mengubah wajah Medan Utara. Belawan, Marelan dan Labuhan harus bangkit. Kawasan ini memiliki potensi besar dan masyarakatnya memiliki semangat yang luar biasa. Tidak boleh lagi ada stigma Medan Utara adalah daerah miskin. Sudah saatnya masyarakat kita keluar dari kemiskinan dan hidup lebih sejahtera,” tegas Hendra.

Selama ini, sambung Hendra, menjadi salah satu kawasan pusat pertumbuhan ekonomi Kota Medan dan tidak boleh lagi identik dengan kemiskinan dan ketertinggalan. Pemerintah harus memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada masyarakat kecil, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Perda ini bukan sekadar aturan yang disimpan di lemari. Perda ini harus menjadi pegangan bagi pemerintah dalam menghadirkan program yang benar-benar mampu mengangkat ekonomi masyarakat. Hasil akhirnya harus jelas, yakni angka kemiskinan terus menurun dan kesejahteraan masyarakat terus meningkat,” ujarnya.

Hendra menegaskan, akan terus mengawal implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2015, agar setiap program penanggulangan kemiskinan berjalan efektif, tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari megahnya infrastruktur, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat mampu menikmati kehidupan yang lebih layak, memiliki pekerjaan, pendidikan yang baik serta akses kesehatan memadai.

“Saya tidak ingin ada lagi masyarakat Medan Utara yang merasa tertinggal. Kita harus bergerak bersama agar wilayah ini menjadi kawasan yang maju, produktif, dan sejahtera. Itu menjadi komitmen saya sebagai wakil rakyat untuk terus memperjuangkannya,” pungkasnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *