Inspirasinews – Medan, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, dorong dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) larangan vape. Selain itu, juga rencana pembangunan pusat rehabilitasi di Kota Medan.
Bobby Nasution dorong dibentuknya Perda larangan vape dan pembangunan panti rehabilitasi narkoba itu usai Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke 78 Provinsi Sumut di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (15/4/2026).
Pernyataan itu disampaikannya menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap peredaran narkoba di Sumut. Kebijakan tersebut, kata Bobby, tengah dikaji. Selanjunya, didorong menjadi Perda agar memiliki kekuatan hukum dan sanksi jelas. “Kalau sudah ada Perda, nanti bisa ada sanksi, baik untuk tempat usaha maupun individu yang melanggar,” katanya.
Sebagai langkah awal, sebut Bobby, Pemprov Sumut telah mengimbau pelarangan penggunaan vape di lingkungan kantor pemerintahan dan ruang publik tertentu.
Kondisi geografis Sumut yang memiliki banyak pintu masuk, menurut Bobby, menjadi salah satu faktor cepatnya peredaran narkoba, sehingga di perlukan langkah antisipatif sejak dini. “Jangan sampai sudah besar baru kita bertindak. Harus dicegah dari sekarang,” tegasnya.
Terkait penanganan kasus narkoba di lingkungan kerja, Bobby, memastikan setiap temuan langsung diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.
Penanganan narkoba, tegas Bobby, tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan fisik semata, melainkan harus diawali dengan penyusunan skema rehabilitasi jelas dan terukur.
“Yang paling penting itu skemanya dulu, bagaimana rehabilitasi dilakukan, termasuk pengembangan keterampilan bagi mereka setelah menjalani proses pemulihan,” ujarnya.
Rencana pembangunan pusat rehabilitasi, tambah Bobby, sebenarnya sudah lama diwacanakan, termasuk opsi memanfaatkan bangunan yang sudah ada di Kota Medan agar lebih efisien.
“Pendekatan ini penting agar penanganan narkoba bisa lebih cepat berjalan tanpa harus menunggu pembangunan infrastruktur baru,” katanya. (sat)

