Inspirasinews – Labuhan, Pemerintah Kota (Pemkot) masih jamin kesehatan warga Kota Medan. Sebab, DPRD bersama Pemkot Medan telah menampung anggaran miliaran rupiah untuk program kesehatan tersebut.
Pemkot masih jamin kesehatan warga Kota Medan itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Hanura-PKB, Roma Uli Silalahi, ketika melaksanakan Sosialisasi ke V Tahun Anggaran (TA) 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (24/5/2025).

Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Chaidir, Lingkungan 6, Kelurahan Nelayan Indah pada pukul 10.00 WIB dan di Jalan Tangguk Damai, Blok III, Griya Martubung I, Lingkungan 15, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan pukul 14.00 WIB.
Sejak 1 Desember 2022 lalu, kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, telah meluncurkan program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM). “Sejak saat itu, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas. Bahkan, program tersebut semakin di perkuat oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dengan nama UHC Premium,” jelasnya.

Untuk memperkuat itu, sebut legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, DPRD bersama Pemkot Medan mengalokasikan anggarannya setiap tahun dalam APBD. “Kalau tidak salah, untuk tahun ini dianggarkan sekitar Rp240 miliar lebih. Itu semua untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan.
Bahkan, sambung anggota Komisi I itu, sekitar 200 ribu warga Kota Medan yang tidak masuk kepesertaan BPJS juga dijamin kesehatannya. “Artinya, Pemerintah Kota masih menjamin kesehatan warga Kota Medan. Bahkan, siapapun Wali Kota Medan ke depan, program UHC tetap lanjut,” katannya.

Semua itu, tambah Roma Uli, menjadi bukti wujud kepedulian Pemkot terhadap kesehatan warga Kota Medan. “Ini menjadi bukti Pemkot Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya,” ujar Roma Uli.
Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)