Medan

Saipul Bahri Sebut Urusan Kesehatan di Kota Medan Sudah Beres!

Spread the love

Inspirasinews – Belawan, Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Kota Medan, Saipul Bahri, sebut urusan kesehatan di Kota Medan sudah beres. Sebab, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk menanggulangi kesehatan warga Kota Medan.

Saipul Bahri sebut urusan kesehatan di Kota Medan sudah beres itu pada Sosialisasi ke V Tahun Anggaran (TA) 2025 produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (24/5/2025).

Anggota DPRD Medan Fraksi NasDem, Saipul Bahri, gelar Sosper V TA 2025 di Medan Belawan 2

Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Ciamis/Jalan Jawa, Gang 3, Lingkungan XI, Kelurahan Belawan II dan di Jalan Kakap Pajak Baru, Lingkungan VII, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan.

Untuk memperkuat itu, kata Saipul Bahri, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, telah meluncurkan program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM) pada 1 Desember 2022 lalu. “Sejak saat itu, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas, karena telah dijamin oleh Pemkot Medan,” katanya.

Anggota DPRD Medan Fraksi NasDem, Saipul Bahri, gelar Sosper V TA 2025 di Medan Belawan 2

Dengan di berlakukannya program UHC itu, Saipul, berharap tidak ada lagi warga Kota Medan tidak bisa berobat. “Sekarang warga Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK. Bahkan, program tersebut semakin di perkuat oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melalui program UHC Premium,” jelasnya.

Semua itu, sebut anggota Komisi I itu, menjadi bukti wujud kepedulian Pemkot terhadap kesehatan warga Kota Medan. “Ini menjadi bukti Pemkot Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya,” ujarnya.

Anggota DPRD Medan Fraksi NasDem, Saipul Bahri, serahkan souvenir usai Sosper V TA 2025 di Medan Belawan

Di sisi lain, legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu mengimbau masyarakat untuk mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk), terutama NIK (Nomor Induk Kependudukan) agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. “Kalau tidak punya NIK, tidak akan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis,” katanya.

Saipul mengaku, sering menerima keluhan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan baik di Puskesmas maupun rumah sakit. “Saat hendak di fasilitasi, warga tersebut tidak mempunyai NIK. Makanya, NIK ini sangat perlu, karena NIK menjadi syarat wajib untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” ungkapnya.

Anggota DPRD Medan Fraksi NasDem, Saipul Bahri, foto bersama usai Sosper V TA 2025 di Medan Belawan

Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *