Medan

Orang Tua Harus Jadi Pengawas Utama Terhadap Anak

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Orang tua harus jadi pengawas utama terhadap anak. Sebab, orang tua merupakan garda terdepan dalam pengawasan anak.

Orang tua harus jadi pengawas utama terhadap anak itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, pada Sosialisasi ke V Tahun Anggaran (TA) 2025 produk hukum daerah Kota Medan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Jalan Karya Setuju, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (24/5/2025).

Masa depan bangsa ini, kata Reinhart, ada pada anak-anak. Namun, saat ini banyak anak-anak rusak karena narkoba. “Jadi, bapak-ibu, tolong cek anaknya masing-masing. Kalau pulang sekolah, cek tasnya. Kalau berteman, cek juga sama siap dia berteman,” pesannya.

Memang betul, sebut Reinhart, perlu adanya pengawasan dari Polisi dan pemerintah terhadap anak-anak di jalanan. Namun, katanya, pengawasan orang tua terhadap anak itu nomor satu. “Jadi, bapak-ibu harus tahu aktivitas anaknya,” ujarnya.

Anggota Komisi I itu mengaku, miris melihat sebutan Kota Medan di media sosial. “Kota kita ini cukup dihina di media sosial. Daerah kita ini disebut dengan “Gotham City”. Bapak-ibu tahu artinya, itu artinya kota penuh kejahatan. Makanya, kita wajib memperbaiki ini. Mari kita lihat komunitas dan lingkungan sendiri,” ajaknya.

Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, gelar Sosper V TA 2025 di Medan Barat 2

Dalam kesempatan itu, legislator dari Dapil III meliputi Kecamatan Medan Deli, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung itu, menyampaikan kalau Wali Kota Medan akan kembali mengaktifkan Siskamling. “Ini program sangat bagus dalam menjaga kondusifitas masing-masing wilayah di Kota Medan. Program ini harus kita dukung,” ajak Reinhart lagi.

Perda Trantibum ini, menurut Bendahara Fraksi PSI itu, sangat penting. “Sebagai kota besar, segala aktivitas masyarakat Kota Medan harus diatur, baik secara individu maupun kelompok. Apalagi, rasa nyaman masyarakat semakin berkurang,” katanya.

Lahirnya Perda ini, sebut Reinhart, lebih kepada tindakan disiplin masyarakat dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum. “Kedamaian dan kenyamanan itu merupakan hak setiap orang. Jika melihat sesuatu yang janggal di masyarakat, segera laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya.

Hadir dalam kegiatan itu Panit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Budi Sudarmono, Camat Medan Barat Hendra Syahputra, mewakili Kasatpol PP J Tamba, segenap Lurah Sei Agus, para Kepala Lingkungan serta  ratusan masyarakat.

Di ketahui, Perda Nomor 10 tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 Bab dan 44 Pasal.

Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, gelar Sosper V TA 2025 di Medan Barat 1

Pada Bab I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Maksud Perda sebagaimana tertuang pada Bab II Pasal 3 adalah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Sedangkan tujuan Perda sebagaimana tertuang pada Pasal 4 adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Bab III Pasal 5 menyebutkan, setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan, sehingga dapat menjalankan segala kegiatan sesuai dengan norma-norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.

Pasal 6 ayat (1) menyebutkan, setiap orang dan/atau badan berkewajiban menciptakan , memelihara dan melestarikan ketentraman dan ketertiban umum dan ayat (2) menyebutkan setiap orang dan/atau badan berkewajiban untuk berupaya mencegah terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

Anggota DPRD Medan Fraksi PSI, Reinhart Jeremy Anindhita, gelar Sosper V TA 2025 di Medan Barat 3

Pasal 7 menyebutkan ketertiban umum, meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum. Tertib sungai, situ/danau, selokan atau saluran air dan waduk. Tertib bangunan. Tertib pemilik dan penghuni bangunan. Tertib usaha pariwisata. Tertib tempat usaha dan usaha tertentu. Tertib kesehatan. Tertib kependudukan dan tertib sosial.

Bab V Pasal 39 ayat (1) menyebutkan Wali Kota berwenang untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

Ayat (2) menyebutkan kewenangan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di laksanakan olah Satpol PP bersama PPNS dengan perangkat daerah terkait lainnya. Ayat (3) menyebutkan Pemerintah Daerah dapat melakukan penegakan hukum dan/atau tindakan penertiban terhadap pelanggaran Perda.

Bagi setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Perda sebagaimana disebutkan pada Bab VI Pasal 40 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi. Sanksi tersebut sebagaimana tertuang pada ayat (2) meliputi, teguran lisan, teguran tulisan, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *