Medan

Patuhi Perda, Pelaku Usaha di Taman Cadika Siap Bayar Retribusi

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pelaku usaha di Taman Cadika siap bayar retribusi kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) selaku pengelola. Hal itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan.

Pelaku usaha di Taman Cadika siap bayar retribusi itu terungkap dalam pertemuan antara Kadispora Kota Medan T. Chairuniza bersama Kabid Sarpras Muhammad Rizki Husni dengan salah seorang pelaku usaha kuliner, Dedi, di Taman Cadika, Kamis (13/2/2025).

Di ketahui, beberapa hari lalu beredar video dan viral di media sosial, Dedi, berdebat dengan pihak Dispora. Perdebatan terjadi saat pihak Dispora mengimbau pelaku usaha memenuhi kewajiban membayar retribusi.

“Sebenarnya kemarin itu perdebatan ringan. Tidak ada niat untuk mengeruhkan suasana. Ada miskomunikasi antara saya dengan pihak Dispora . Tapi persoalan sudah selesai,” kata Dedi.

Dedi mengatakan, tidak mempunyai maksud untuk lari dari kewajiban. Apalagi, pungutan itu resmi dan diatur dalam Perda dan Perwal. “Sebenarnya, retribusi ini memberikan pegangan bagi usaha saya di Taman Cadika ini. Besaran pungutan juga tidak memberatkan,” ujar Dedi.

Kadispora Kota Medan, T. Chairuniza, mengatakan pungutan retribusi kepada pelaku usaha di Taman Cadika mengacu kepada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Perwal Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah pada Dispora Kota Medan.

“Target PAD Dispora dari pemungutan retribusi pemanfaatan aset daerah sekitar Rp600 juta. Pungutan retribusi dari pemanfaatan aset, antara lain lapangan bola, basket, termasuk pelaku usaha kuliner di Taman Cadika. Mudah-mudahan ini bisa membantu pencapaian target tersebut,” harapnya.

Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, sebut pria yang akrab disapa, Yudi, itu besar retribusi yang harus dibayar pelaku usaha kuliner di Taman Cadika Rp1.000.000. Yang bersangkutan langsung membayarnya melalui Bank Sumut,” katanya.

Di sisi lain, kata Yudi, pihaknya juga telah memberlakukan pemungutan parkir bagi pengunjung. “Pemungutan parkir ini, diatur dalam Perwal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan pada Dispora. Dari sektor parkir ini, Dispora mempunyai target PAD lebih kurang sebesar Rp100 juta setahun,” sebutnya.

Yudi menambahkan, pihaknya tengah menentukan dan membuat kantong parkir di beberapa titik lokasi di Taman Cadika. Konsepnya, setelah memarkirkan kendaraan di lokasi yang ditetapkan, pengunjung berjalan ke tempat yang dituju sembari menikmati suasana Taman Cadika,” ungkapnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *