Inspirasinews – Medan, Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatera Utara (Sumut) 1 Desember 2024.
PSS dan PSL Pilkada Sumut 1 Desember 2024 itu disampaikan Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, menjawab wartawan saat ditemui di Kantor KPU Provinsi Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Jumat (29/11/2024).
“Soal rencana ini, kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimda Sumut, LO Paslon Bobby-Surya dan perwakilan tim, Edy-Hasan, dan Bawaslu Sumut. Semuanya menyetujuinya,” kata Raja.
Bawaslu, kata Raja, juga menyarankan serta memberi masukan untuk memastikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat pemilih di TPS yang akan melakukan PSS dan PSL. “Saran Bawaslu, harus di pastikan masyarakat yang hadir ke TPS adalah benar-benar yang belum menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 lalu,” katanya.
Selain itu, kata Raja, antisipasi kerawanan bencana perlu dimitigasi dan di persiapkan betul untuk mengantisipasi lokasi TPS semula tidak terdampak banjir lagi.
Jadwal PSS dan PSL ini, sebut Raja, mengacu pada pedoman jadwal dan tahapan semua. “Penghitungan suara di tingkat kecamatan harus sudah selesai pada 3 Desember 2024. PSS dan PSL di tanggal 1, maka rekapitulasi penghitungan suara bisa di laksanakan di tanggal 2 dan 3 Desember,” sebutnya.
Terkait logistik, Raja, menambahkan dari 116 TPS yang akan melaksanakan PSS dan PSL, hanya hanya satu TPS masih terkendala, yakni TPS di Nias. “Kan terjadi pengerusakan surat suara Pilgubsu dan surat suara Pilkada Bupati daerah bersangkutan. Tapi, itu sudah diatasi. KPU Sumut telah mencetak ulang dua jenis surat suara tersebut ke percetakan di Bekasi. Diperkirakan, sore ini kebutuhan surat suara itu akan dibawa ke Medan dan selanjutnya besok di kirim ke Nias,” ungkapnya.
Adapun daerah yang akan melaksanakan PSS, yakni Kota Medan 56 TPS, Deliserdang 30 TPS, Binjai 20 TPS, Asahan 2 TPS dan Nias 2 TPS. Sedangkan PSL di Kota Medan 7 TPS dan 1 TPS di Deliserdang.
“Seperti biasa, pemungutan suara berlangsung dari pukul 07.00 hingga pukul 13.00 WIB. Karena dampak bencana alam, awal pemungutan suara bisa diundur maksimal di mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Enam jam kemudian berlangsung penghitungan suara,” kata Rajab. (sat)