Inspirasinews – Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan tetapkan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 1 Desember 2024.
KPU Medan tetapkan PSS dan PSL Pilkada 1 Desember 2024 itu disampaikan Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, kepada wartawan di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No. 35 Medan, Jumat (29/11/2024).
Penetapan ini, kata Mutia, berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Medan No. 2065 tahun 2024 tentang Penetapan Hari, Tanggal, Waktu PSS dan PSL pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024.
Selain SK KPU Medan No. 2065 tahun 2024, sebut Mutia, PSS dan PSL di lakukan berdasarkan PKPU No. 17 Tahun 2024 Pasal 74 Ayat 1. Dalam PKPU itu disebutkan dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainya yang mengkibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dapat di laksanakan, dilakukan pemungutan atau penghitungan suara susulan.
Kemudian, sambung Mutia, KPU Kota Medan juga menyurati Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. “Isi suratnya memohon untuk agar tetap melakukan pelayanan sebelum dan pada saat di laksanakan PSS dan PSL pada tanggal 30 Nopember s/d 1 Desember 2024,” katanya.
Untuk pemungutan suara susulan, sebut Mutia, ada 54 TPS yang tersebar di 5 kecamatan, yakni di Kecamatan Medan Maimun ada 3 TPS, masing-masing di Kelurahan Kampung Baru TPS 26 dan 27 serta Kelurahan Hamdan TPS 7.
Kecamatan Medan Deli ada 2 TPS, yakni di Kelurahan Tanjung Mulia TPS 1 dan 2. Kecamatan Medan Amplas ada 11 TPS, masing-masing di Kelurahan Amplas TPS 7, 8, 9, 13, 14, 16, 17, 18, 19 dan 20 serta Kelurahan Sitirejo III TPS 13.
Kecamatan Medan Denai ada 8 TPS, masing-masing di Kelurahan Menteng TPS 14, 15, 16 dan 17 serta Kelurahan Binjai TPS 27, 28, 54 dan 67. Kecamatan Medan Helvetia ada 31 TPS, masing-masing di Kelurahan Tanjung Gusta TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22 dan 24 serta Kelurahan Cinta Damai TPS 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17 dan 18.
Sedangakan pemungutan suara lanjutan, tambah Mutia, ada 7 TPS yang tersebar di 3 kecamatan, yakni Kecamatan Medan Labuhan ada 5 TPS, masing-masing di Kelurahan Martubung TPS 22 23, 24 dan 25 serta Kelurahan Pekan Labuhan TPS 1.
Kecamatan Medan Denai di Kelurahan Binjai TPS 46 serta Kecamatan Medan Helvetia di Kelurahan Tanjung Gusta TPS 23. “Untuk waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang dan pemungutan lanjutan akan diinformasikan lebih lanjut,” kata Mutia. (sat)