Inspirasinews – Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) akan gelar pemungutan suara susulan dan lanjutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebab, sejumlah wilayah tidak dapat melaksanakan pemungutan suara, di karenakan bencana alam, seperti banjir, angin kencang dan longsor.
KPU Sumut akan gelar pemungutan suara susulan dan lanjutan itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Sumut, Agus Arifin, dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (27/11/2024) sore.
Agus Arifin mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Liason Officer (LO) dari Paslon nomor urut 1 dan 2 serta Forkofimda. “Dari hasil rapat tersebut, KPU Sumut telah memutuskan untuk melaksanakan pemungutan suara susulan dan lanjutan,” kata Agus.
Pelaksanakan pemungutan suara susulan dan lanjutan itu, sebut Agus Arifin, akan digelar di 116 TPS di 5 Kabupaten/Kota di Sumut. “Untuk pemungutan suara susulan akan di lakukan di 110 TPS, masing-masing di Kota Medan 56 TPS, di Deliserdang 30 TPS, di Asahan 2 TPS, di Binjai 20 TPS dan di Nias Induk 20 TPS. Sedangkan pemungutan suara lanjutan akan di lakukan pada 6 TPS, masing-masing 5 TPS di Kota Medan dan 1 TPS di Deliserdang,” ungkapnya.
Pelaksanaan pemungutan suara susulan dan lanjutan ini, tambah Agus, selambat-lambatnya akan di lakukan 10 hari setelah penetapan. “Sedangkan hasil penetepannya akan di lakukan secara berjenjang dan tetap di laksanakan sesuai jadwal. Hingga ke tingkat provinsi, akan di lakukan pada 30 Desember 2024,” ujarnya.
Di ketahui, tingginya intensitas hujan pada, Rabu (27/11/2024) atau tepat hari pemungutan suara Pilkada, membuat sejumlah wilayah di Sumatera Utara, seperti Medan dan Deliserdang dilanda banjir. Akibatnya, sejumlah TPS di kedua wilayah tersebut tidak dapat menggelar pemungutan suara. (sat)