Inspirasinews – Medan, Dari hasil patroli dan pengawasan yang di lakukan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan, Sabtu (5/6/2021) malam, sejumlah pelaku usaha sudah mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No. 440/4338 tentang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Ini terbukti, saat petugas melakukan patroli di Jalan Dr Mansyur Medan, sejumlah cafe di sepanjang jalan tersebut sudah tutup. Selain lampu mati dan pintu tertutup, juga tidak ada kendaraan yang parkir. Bahkan, guna memastikannya, petugas mendatangi salah satu cafe mengecek ke dalam dan ternyata hanya pekerja cafe yang ada.
Kendati demikian, masih ada pelaku usaha belum mentaati aturan yang telah di tetapkan, seperti di Jalan Setia Budi. Saat petugas patroli, di temukan beberapa tempat usaha masih beroperasi padahal jam telah menunjukkan pukul 22.30 WIB.
Kemudian, petugas meminta pelaku usaha untuk menutup usahanya dan pengunjung membubarkan diri pulang ke rumah masing-masing. “Jika ke depannya masih beroperasi, kami akan ambil tindakan lebih tegas. Kami akan terus berpatroli guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan jam operasional sembari melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan Prokes,” kata Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kota Medan, Ardhani.
Sebelum patroli, Tim Penanganan Covid-19 Kota Medan terlebih dahulu melaksanakan apel di halaman Kantor Wali Kota Medan di pimpin Kadis Lingkungan Hidup, Armansyah Lubis.
Dalam arahan singkatnya, Armansyah, meminta seluruh petugas tetap bersemangat, karena kegiatan ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Kota Medan.
“Dalam bertugas nanti, saya harap petugas tetap humanis dan mengedepankan tindakan persuasif kepada pelaku usaha yang masih beroperasi. Ingatkan dan sosialisasikan aturan yang berlaku sesuai SE Wali Kota Medan. Sampaikan bahwa ini untuk kesehatan dan kebaikan kita bersama,” kata Armansyah.
Usai apel, kemudian petugas mengawali patroli di seputaran Jalan Juanda Medan. Di tempat itu, petugas melihat dan memastikan sejumlah tempat sudah tutup, seperti karaoke dan restoran siap saji. Dari Jalan Juanda, petugas melanjutkan patroli ke Jalan DR Mansyur dan Jalan Setia Budi.
Di ketahui, patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro merupakan tindaklanjut SE Wali Kota Medan No. 440/4338 tentang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.
Salah satu poin dalam SE itu mengatur kegiatan restoran, rumah makan kafe, warung /kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya.
Untuk makan minum di tempat sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat dan untuk layanan makan/minuman melalui pesan /dibawa pulang diizinkan sampai pukul 21.00 WIB. (insp01)