Inspirasinews – Medan, Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, di wakili Kepala Dinas Pariwisata, Agus Suriono, mengingatkan para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (Parekraf) di Kota Medan agar menggunakan dana hibah yang diterima akhir tahun 2020 benar-benar dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang di berlakukan oleh pemerintah di sektor pariwisata.
Penegasan itu disampaikan, Agus Suriono, dalam kegiatan Penegasan Penggunaan Dana Hibah Pariwisata Kota Medan Tahun 2020 sekaligus penyuluhan hukum bagi pelaku usaha Parekraf dalam membuat pelaporan dana hibah di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Medan, Jalan Adinegoro, Rabu (27/1/2021).
Secara tegas, kata Agus, dana hibah di gunakan dalam mendukung keberhasilan pariwisata lewat CHSE (Cleanliness/kebersihan, Health/kesehatan, Safety/keamanan dan Environtment/ramah lingkungan). Selain itu, untuk keperluan dan kepentingan pegawai lokasi usaha, pemberian diskon dan operasional.
“Semua ketentuan sudah jelas sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangi bersama. Artinya, dana hibah bukan diberikan secara cuma-cuma, melainkan untuk di pertanggung jawabkan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Pemko Medan sendiri, sebut Agus, menerima dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf RI sebesar Rp24,4 miliar. Dana tersebut, sambung Agus, dibagikan kepada 65 hotel dan 158 usaha kuliner (cafe, restoran dan rumah makan) dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku di antaranya usaha berjalan aktif dan membayar pajak tahun 2019.
“Dana hibah yang kita terima, dibagikan secara proporsional. Besaran angka untuk hotel sebesar Rp16,1 miliar dan usaha kuliner menerima sebesar Rp8,3 miliar. Tentunya, pelaku usaha Parekraf yang memenuhi syarat saja yang dapat menerima dana hibah tersebut,” kata Agus.
Sementara Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah, menuturkan kegiatan penegasan penggunaan dana hibah juga menjadi program Kejaksaan Agung RI untuk mendukung kesuksesan program pemerintah dalam rangka PEN. Tujuannya, untuk menghindari dan mencegah terjadinya masalah di kemudian hari.
“Kegiatan ini sebagai rambu atau peringatan bagi kita untuk mencegah permasalahan di kemudian hari. Apalagi dana hibah juga rentan menjadi sumber terjadinya permasalahan yang berujung pada tindak pidana dan hukum akibat dari adanya penyimpangan. Maka, Kejari perlu hadir untuk mencegah penyalahgunaan uang negara termasuk di Kota Medan,” pungkas Kajari. (insp01)