Inspirasinews – Medan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Zulkarnain, mengungkapkan total dokumen kependudukan yang telah diterbitkan sepanjang 2019 sebanyak 565. 494 dokumen adminsitrasi kependudukan (Adminduk).
“Rinciannya, KTP sebanyak 256.583 keping, KK (147.614) dokumen, KIA (112.767) keping serta surat keterangan pindah datang-masuk sebanyak 48.530 dokumen,” ungkap Zulkarnain di Kantornya Jalan Iskandar Muda Medan, Jumat (27/12/2019).
Selama 2019, sebut Zulkarnain, pihaknya terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan publik, diantaranya perbaikan prasarana dan sarana pelayanan, peningkatakan pengawasan dan pengendalian, perbaikan sistem operasional prosedur (SOP), kerjasama dengan institusi lain, penerapan tanda tangan elektronik serta pelayanan 3 in 1 (Akta Kelahiran + KIA + KK).
“Disamping itu lagi kita juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pelayanan langsung ke rumah sakit, pelayanan keliling serta melakukan bimbingan teknis (Bimtek). Melalui peningkatan mutu pelayanan publik yang dilakukan ini, alhamdulillah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memberikan penghargaan “Rule Model” kategori Baik kepada Disdukcapil Kota Medan,’’ paparnya.
Zulkarnain juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat karena sampai saat ini Disdukcapil masih belum bisa menerbitkan KTP elektronik, lantaran terbatasnya ketersediaan blanko KTP elektronik yang diterima dari Kemendagri. Sebagai pengganti sementara, jelasnya, Disdukcapil mengeluarkan surat keterangan (suket) pengganti identitas.
“Keterbatasan blanko KTP elektronik ini terjadi secara nasional. Insya Allah, awal tahun 2020, masalah ini dapat diatasi sehingga suket pengganti identitas dapat diganti menjadi KTP elektronik,” paparnya.
Terakhir, Zulkarnain, menjelaskan di tahun 2020, Disdukcapil Kota Medan berkomitmen penuh terus memperbaiki kinerja dan mengembangkan cara-cara pelayanan publik yang semakin berkualitas, diantaranya penerapan pelayanan secara online sepenuhnya untuk seluruh jenis dokumen kependudukan.
Lalu, menyempurnakan regulasi dengan menyusun Ranperda baru serta mewujudkan pelayanan sepenuh hati dan membangun kepercayaan publik yang semakin baik terhadap institusi pelayanan.
Zulkarnain juga tidak lupa berpesan sekaligus menghimbau agar seluruh masyarakat dapat menjaga dan memelihara dokumen kependudukan yang sudah diterima dengan menyimpan sebaik-baiknya, agar tidak rusak maupun hilang.
“Selama ini, Disdukcapil anyak menerima permohonan untuk mengurus dokumen kependudukan karena hilang maupun rusak,” katanya. (insp01)