Inspirasinews – Medan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan dalam setiap harinya rata-rata menerbitkan 2.740 dokumen kependudukan, baik berupa KTP, KK, KIA, Akta Kelahiran dan surat keterangan pindah datang masuk.
“Sampai 23 Desember 2019, kita telah menerbitkan sebanyak 2.740 dokumen kependudukan perharinya,” kata Kadis Disdukcapil Kota Medan, Zulkarnain, di Kantornya Jalan Iskandar Muda, Jumat (27/12/2019).
Zulkarnain menjabarkan, total dokumen kependudukan yang telah diterbitkan Disdukcapil sepanjang 2019 sebanyak 565. 494 dengan perincian KTP sebanyak 256.583 keping, KK (147.614) dokumen, KIA (112.767) keping serta surat keterangan pindah datang-masuk sebanyak 48.530 dokumen.
Diungkapkan Zulkarnaian, besarnya dokumen kependudukan yang telah diterbitkan itu menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memiliki berbagai dokumen kependudukan yang menjadi hak warga negara.
Meski demikian, akunya berdasarkan data base kependudukan yang dimiliki, ternyata masih ada masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan yang cukup penting, seperti Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan.
Guna menyikapi itu, terang Zulkarnain, Disdukcapil menerapkan kebijakan stelsel aktif yang bertujuan untuk terus mendorong masyarakat agar memiliki kesadaran yang semakin baik guna mengurus berbagai dokumen kependudukan tersebut.
Adapun program stelsel aktif yang dilakukan itu, jelasnya meliputi pelayanan keliling, pelayan insindentil melalui event-event tertentu, sosialisasi dan penyuluhan.
“Disamping itu juga kita membuat Program Jumat Menyapa serta melakukan kerjasama pelayanan publik dengan berbagai institusi seperti rumah sakit, sekolah, pusat-pusat rekreasi maupun edukasi. Melalui program ini, selain meningkatkan akses masyarakat, juga kita harapkan memudahkan masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang diperlukan,’’ jelasnya.
Meski demikian, Zulkarnain, mengakui berbagai tantangan masih dihadapi dalam penyelenggaraan pelayanan administarasi kependudukan dengan prinsip mudah, cepat dan sederhana yakni belum terbangun sepenuhnya budaya pelayanan publik sebagaiman yang diharapkan, baik dari sisi penyelenggara pelayanan maupun sisi pengguna pelayanan (masyarakat).
Selain itu ungkapnya lagi, tantangan paling menonjol adalah masih adanya petugas pelayanan yang memiliki integritas rendah, serta masih rendahnya kesadaran sebagai masyarakat untuk memohonkan dokumen kependudukan.
Kemudian, masyarakat juga enggan mengurus dokumen kependudukan secara langsung sehingga berfungsi memunculkan biaya jasa pengurusan yang sebenarnya tidak diperlukan.
“Perlu kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, bahwasanya prinsip permohonan dokumen kependudukan bersifat gratis bila dimohonkan secara tepat waktu. Jika pun terjadi keterlambatan, akan dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”jelasnya. (insp01)