Inspirasinews – Medan, Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, sangat menyayangkan pihak pengelola Berastagi Supermarket tidak memperhatikan kenyamanan konsumen dalam hal pelabelan produk halal di toko tersebut.
“Seharusnya, pengelola milah produk makanan yang halal dan tidak halal. Bahkan pengelola harus membuat pengumuman/tulisan secara transparan terkait barang halal atau tidak halal yang dijual,” kata Rizki di sela-sela melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke Brastagi Supermarket di Jalan Imam Bonjol Medan, (17/12/2019).
Terkait persoalan ini, Rizki, juga sangat menyesalkan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak Dinas Perrdagangan Kota Medan, dalam hal ini terkait dengan peredaran dan pemajangan produk makanan/minuman halal di toko-toko atau supermarket.
“Kita harus mengutamakan kenyamanan pembeli. Dinas Perdagangan Kota Medan juga lalai dalam tugasnya sehingga tidak melakukan pengawasan dan terkesan ada pembiaran. Kita melihat ada kesan pembiaran dari pihak Dinas Perdagangan” ujar Rizki.
Sementara anggota Komisi III, T. Rendy Erdiansyah, mendesak Dinas Perdagangan agar lebih meningkatkan pengawasannya terhadap peredaran produk-produk makanan/minuman di pasaran, baik terkait halal atau tidaknya, maupun masa kadaluarsanya.
“Menjelang perayaan Natal 2019 dan menyambut Tahun Baru 2020 ini, kita mendesak Dinas Perdangan dan instansi terkait lainnya lebih ketat melakukan pengawasan, sehingga masyarakat betul-betul nyaman dan tidak was-was dalam berbelanja,” ujar Rendy.
Senada dengan itu, Siti Suciati, berharap seluruh produk (makanan-/minuman) yang tidak memiliki label halal dan kadaluarsa supaya ditarik. “Kita harus memastikan konsumen nyaman mengkonsumsi seluruh produk yang diperjualbelikan,” ujar Suciati.
Seharusnya, tambah Suciati, barang daging import itu harus memiliki label halal atau tidak, serta masa kadaluarsa, sehingga, konsumen dapat mengetahui kapan produk itu tiba dan berapa lama nyaman untuk dikomsumsi.
Terkait hal itu, Siti Suciati, mendesak Pemko Medan melalui Dinas Perdagangan melakukan pengawasan. “Pemko Medan harus menarik barang ilegal dan masa berlaku,” sebut Suciati.
Sementara perwakilan Brastagi Supermarket, Darein, yang menerima sidak Komisi III, berjanji akan segera mengatur tata letak produk halal dan tidak agar dipisah. Serta akan memasang tulisan di halal atau tidak di tempat produk dipajang. (insp01)