Inspirasinews – Medan, Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution, meminta seluruh Lurah tidak ragu melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di wilayahnya masing-masing yang benar-benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pembangunan yang dilakukan juga harus melibatkan masyarakat sekitar,” pinta Wakil Walikota pada rapat pembahasan Tindak Lanjut Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 130/2018 tentang Pembangunan Sarana dan Parsarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Ruang Rapat III Balaikota Medan, Senin (30/9/2019).
Akhyar mengaku, memaklumi jika ada keragu-raguan bagi Lurah untuk melaksanakan Permendagri No. 130/2018 tersebut. Sebab, baru pertama kali dilakukan, sehingga timbul rasa kekhawatiran kemungkinan terjadinya kesalahan ketika melaksanakannya nanti.
“Yang penting, bapak dan ibu Lurah haru percaya diri dan melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Akhyar.
Akhyar juga mengingatkan, agar pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan yang dilakukan tidak tumpang tindih.
Contohnya, sebut Akhyar, pekerjaan yang sudah ditangani petugas penanganan parasana dan sarana umum (P3SU), tidak dimasukkan lagi dalam pelaksanaan pembngunan sarana dan prasarana kelurahan.
“Begitu juga pekerjanya, bapak dan ibu lurah jangan menggunakan tenaga P3SU dalam pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan,” pesannya.
Disamping itu, sambung Akhyar, pekerjaan yang sudah ditangani Dinas Pekerjaan Umum, juga tidak bisa dikerjakan kembali, termasuk pekerjaan yang dilakukan OPD terkait lainnya yng ada di kelurahan bersangkutan.
Untuk itu Akhyar berpesan kepada lurah untuk melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) maupun tokoh masyarakat.
“Dengan demikian pembangunan sarana dan prasarana kelurahan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat diluar penanganan oleh OPD terkait. Disamping itu proses pembangunannya juga melibatkan masyarakat setempat. Agar lebih transparan lagi, pembangunannya di-upload media sosial,” ungkapnya.
Akhyar mengakui, |tantangan masing-masing kelurahan satu sama lain tentunya berbeda sehingga pembangunan sarana dan prasarana yang dilakukan juga berbeda. Meski demikian bilangnya, lurah tidak perlu ragu melaksanakannya.
“Maksimalkan waktu yang dua bulan ini dan ojbatkan masyarakat sebanyak-banyaknya dalam pelaksanaan pembangunan rasana dan prasarana. Ingat sekali lagi, kerjakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” pesannya.
Ditambah lagi, papar Akhyar, Pemko Medan telah berulangkali melakukan rapat dan memberikan penjelasakan yang rinci terkait pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, termasuk menghadirkan pihak kejaksaan sehingga pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan rambu hukum. (insp01)