Medan Umum

Sah! P-APBD Medan 2019 Rp6,25 T

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Sembilan fraksi di DPRD Kota Medan dalam pendapatnya menerima dan menyetujui Perubahan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan TA 2019 sebesar Rp6,25 triliun.

Persetujuan itu diambil dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (19/8/2019) yang dipimpin Ketua DPRD, Henry Jhon Hutagalung.

Adapun struktur P-APBD TA 2019 yang disetujui itu, yakni pendapatan daerah Rp6.257.239.035.331 dari sebelumnya Rp6.118.774.024.238 (bertambah Rp138.465.011.093). Belanja Rp6.304.555.945.273,05 dari sebelumnya Rp6.134.655.766.238 (bertambah Rp169.900.179.035,05). Pembiayaan Rp67.316.909.942,05 dari sebelumnya Rp35.881.742.000 (bertambah Rp31.435.167.942,05). Pengeluaran Rp20.000.000.000 serta jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp47.316.909.942,05.

Fraksi Partai Demokrat (FPD) dalam pendapatnya yang disampaikan, Parlaungan Simangunsong, menilai pembahasan P-APBD TA 2019 tidak begitu menarik, apalagi jika dicermati dari sisi PAD, khususnya pajak daerah dan retribusi daerah.

“Tidak terlihat sejauhmana upaya Pemerintah Kota Medan untuk meningkatkan PAD, khususnya retribusi daerah, sementara nota jawaban Walikota Medan terhadap PAD normatif saja,” kata Parlaungan.

Alasan FPD, sebut Parlaungan, dari struktur rencana perubahan TA 2019, PAD mengalami penurunan 1,09% dibanding sebelum perubahan. Bila dirinci, pajak daerah bertambah hanya Rp5 miliar atau 0,29%, sedangkan pendapatan retribusi mengalami penurunan sebesar 30,83%.

“Memang, pendapatan daerah mengalami pertambahan, akan tetapi pertambahan tersebut bersumber dari pos lain-lain pendapatan yang sah. Artinya. pertambahan tersebut bukanlah disebabkan peningkatan kinerja OPD terkait, akan tetapi karena bantuan dari pemerintah atasan,” kata Parlaungan.

Jika lihat dari angka pertambahan APBD sebesar Rp138 miliar lebih, kata Parlaungan, hanya untuk belanja pegawai sudah bertambah Rp69 miliar lebih, belanja hibah Rp225 miliar lebih, belanja bantuan sosial Rp5 miliar lebih. “Dari mana lagi anggaran yang akan digunakan untuk peningkatan prasarana dan sarana. Itu sebabnya, kami (FPD) menilai ini tidak begitu menarik,” kata Parlaungan.

Jika melihat potensi di lapangan, sambung Parlaungan, penerimaan pajak daerah dan rertribusi daerah masih memiliki peluang untuk ditingkatkan, antara lain pajak parkir, pajak bumi dan bangunan perkotaan, pajak restoran, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi parkir di tepi jalan umum, retribusi IMB dan beberapa retribusi lainnya.

Parlaungan menambahkan, cukup banyak sumber PAD kita yang juga merupakan PAD andalan, namun tahun-tahun terakhir ini tidak terealisasi secara maksimal, seperti sewa tempat pemakaman tahun anggaran 2018 dianggarkan Rp500 juta, terealisasi Rp312 juta lebih (62,48%) dan pengambilan/pengumpulan sampah dari sumber ke lokasi pembuangan, dianggarkan Rp30 miliar lebih realisasi hanya Rp20,5 miliar.

Untuk dapat merealisasikan PAD secara maksimal, FPD menyarankan sekaligus meminta Pemerintah Kota Medan harus bersikap tegas dan konsisten terhadap pengusaha yang melanggar Perda, pengembangan sistem pajak secara online benar-benar terlaksana dengan baik, intensif dalam melakukan penagihan tunggakan/hutang serta pimpinan atasan juga harus intensif dalam melakukan pengawasan di lapangan yang diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kebocoran.

“Kesemuanya itu harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat (transparan dan akuntable). Bila hal ini benar-benar dilakukan secara konsisten, kami yakin penerimaan PAD kita akan terealisasi secara maksimal,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Parlaungan, Pemerintah Kota Medan juga harus proaktif mendesak pemerintah atasan, terutama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar segera menyelesaikan piutangnya. “Pemko Medan harus ngotot demi pembangunan Kota Medan. Kami percaya melalui lobi-lobi yang dilakukan, Pemprovsu akan menyelesaikan piutang tersebut,” katanya.

Usai masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya, selanjutnya pimpinan DPRD bersama Walikota Medan menandatangani persetujuan bersama sebagai tanda disahkannya P-APBD TA 2019. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *