Inspirasinews – Medan, Bendahara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, sebut orang tua adalah garda terdepan mengawasi anak, terlebih di era digitalisasi dan globalisasi saat ini.
Reinhart Jeremy Anindhita sebut orang tua adalah garda terdepan mengawasi anak itu saat menggelar Sosialisasi ke VII Tahun Anggaran (TA) 2025 produk hukum daerah Kota Medan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Jalan Madong Lubis Simpang Jalan Galang, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (5/7/2025).

Masa depan bangsa ini, kata Reinhart, ada pada anak-anak. Namun, katanya, saat ini banyak anak-anak rusak karena narkoba. “Jadi, bapak-ibu, tolong cek anaknya. cek handphonenya, cek tasnya, cek dompetnya. Kalau bergaul, sama siapa dia bergaul dan mau kemana perginya,” imbaunya.
Apalagi di era digitalisasi saat ini, sebut anggota Komisi I itu, semua bisa di akses dan bisa dilihat. “Anak-anak bisa melihat hal-hal tidak senonoh, yang seharusnya tidak dilihat. Jadi, bapak-ibu harus harus tahu apa yang di lakukan anak. Kita harus menjaga anak kita. Jangan nanti menyesal di belakang hari,” pesannya.

Terkait dengan ketentraman dan ketertiban umum, sambung Reinhart, adalah hak setiap warga Kota Medan tidak terganggu oleh entitas apapun. “Hak untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dari polisi, hak untuk mendapatkan administrasi dari kelurahan atau kecamatan setempat, hak untuk melakukan usaha tanpa ada gangguan terkait izin usaha. Itu semua ada peraturannya,” sebutnya.
Ketentraman dan ketertiban umum, tambah legislator dari Dapil III meliputi Kecamatan Medan Deli, Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung itu, adalah hal biasa. Namun, sangat susah untuk diimplementasikan karena banyak faktor.

“Contoh soal geng motor. Kita tidak tahu anak-anak kumpul, endingnya tiba-tiba naik motor sudah bawa sajam. Ini sesuatu yang tidak disangka-sangka. Makanya, orang tua harus tahu aktivitas anaknya. Orang tua itu menjadi pengawas utama terhadap anak. Jadi, Trantibum bukan hanya kiasan, tetapi adalah hak,” ungkapnya.
Karena itu, lanjut Reinhart, Perda Trantibum ini sangat penting. “Sebagai kota besar, segala aktivitas masyarakat Kota Medan harus diatur, baik secara individu maupun kelompok. Apalagi, rasa nyaman masyarakat semakin berkurang,” katanya.

Lahirnya Perda ini, sebut Reinhart, lebih kepada tindakan disiplin masyarakat dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum. “Kedamaian dan kenyamanan itu merupakan hak setiap orang. Jika melihat sesuatu yang janggal di masyarakat, segera laporkan ke pihak yang berwajib melalui call center 110,” katanya.
Di ketahui, Perda Nomor 10 tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 Bab dan 44 Pasal.

Pada Bab I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Sedangkan tujuan Perda sebagaimana tertuang pada Pasal 4 adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Bab III Pasal 5 menyebutkan, setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan, sehingga dapat menjalankan segala kegiatan sesuai dengan norma-norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Bagi setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Perda sebagaimana disebutkan pada Bab VI Pasal 40 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi. Sanksi tersebut sebagaimana tertuang pada ayat (2) meliputi, teguran lisan, teguran tulisan, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sat)