Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemko Medan sepakat mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2016 tentang Izin Gangguan.
Kesepakatan itu diambil dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (29/7/2019) yang dipimpin Ketua DPRD, Henry Jhon Hutagalung.
Delapan fraksi dalam pendapatnya sepakat untuk mencabut Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan, namun meminta Pemerintah Kota Medan untuk menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya.
Fraksi Partai Demokrat dalam pendapatnya yang disampaikan, Herri Zulkarnain, menyatakan beberapa tahun terakhir ini, PAD sektor retribusi izin gangguan mencapai Rp18 miliar setiap tahunnya.
Karenanya, kata Herri, Pemko Medan harus menggali sumber PAD dari sektor lain. “Jadi, Pemko harus menyikapi ini, sehingga pencabutan Perda tidak menimbulkan rasa tidak nyaman di masyarakat. Selama ini cukup banyak izin usaha yang telah diberikan kepada perusahaan, begitupun masih banyak juga pelanggaran atas izin yang diberikan,” ungkapnya.
Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan, Surianto, berharap tidak ada lagi Pungutan Liar (Pungli) terhadap izin gangguan setelah Perda ini dicabut.
“Fraksi Gerindra menghimbau kepada Pemko Medan melalui dinas terkait untuk mensosialisasikan dengan tepat sasaran guna menjaga eksistensi perda ini nantinya,” kata Surianto.
Sedangkan untuk izin tetangga kiri kanan, tambahnya haruslah disesuaikan dengan bentuknya usahanya dan Pemko Medan harus membuat regulasi terkait hal-hal yang memiliki dampak terhadap masyarakat.
Tolak
Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang disampaikan, Rajudin Sagala, menolak mencabut Perda tersebut sebelum diterbitkannya peraturan pengganti yang dapat menjaga nilai-nilai budaya Indonesia dan norma-norma keagamaan di Kota Medan serta tidak menjauhkan dunia usaha dari kontrol masyarakat.
“Fraksi PKS bukanlah anti terhadap dunia usaha dan investasi. Tapi kami menginginkan arus modal yang masuk tidak boleh mengorbankan sesuatu yang lebih besar,” katanya.
Menurutnya, keberadaan Perda tentang izin gangguan adalah sebagai mekanisme kontrol dari masyarakat terhadap dunia usaha agar tidak merugikan hak-hak masyarakat.
Apalagi sampai sekarang saja masih banyak usaha di Kota Medan yang berbeda antara izin usaha dengan aktivitas usaha yang dilakukan akibatnya seringkali menimbulkan konflik di masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan Mendagri mengeluarkan Permen tentang mencabut izin usaha yang akan menjauhkan dunia usaha dari kontrol masyarakat. Ada karaoke berdiri di samping Masjid, pabrik didirikan di daerah pemukiman dan lainnya. Pencabutan peraturan dilakukan ditengah lemahnya pengawasan Pemko Medan terhadap dunia usaha yang seringkali melanggar izin yang diberikan,” tuturnya.
Sementara Walikota Medan, Dzulmi Eldin, dalam sambutannya mengatakan pencabutan Perda terkait izin gangguan ini sejak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 9 tahun 2017 ditetapkan.
“Sesuai dengan mekanisne pembentukan Perda, maka Ranperda tentang oencabutan Perda No. 5/2016 tentang retribusi izin gangguan yang telah disetujui, maka Pemko wajub menyampaikannya ke Gubernur dan sekanjutnya dievaluasi mendapatkan nomor register agar selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Medan,” ucapnya. (Insp01)