Inspirasinews – Medan, Komisi III DPRD Kota Medan merekomendasikan kepada Dirut PD Pasar dan Badan Pengawas untuk tidak melakukan pembongkaran terhadap 75 kios yang ada di lantai III Pusat Pasar. Sebab, keberadaan lapak tersebut tidak melanggar aturan.
“Apa yang mau dipermasalahkan, keberadaan mereka (lapak pedagang, red) tidak mengganggu dan tidak melanggar aturan,” kata Ketua Komisi III, Boydo HK Panjaitan, didampingi Modesta Marpaung dan Jangga Siregar ketika sidak ke pusat pasar, Senin (29/7/2019).
Dari penuturan para pedagang, kata Boydo, mereka tidak ada keberatan dengan keberadaan 75 lapak tambahan di lantai III pasar.
Justru, sebut Boydo, para pedagang telah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi.
“Mereka juga telah membayar berbagai kewajiban, baik itu sewa kios, uang kebersihan, uang jaga malam dan listrik. Makanya kami bingung dengan Pemko Medan, kenapa yang sudah bagus kok jadi masalah,” tanyanya.
Seharusnya, sambung Boydo, Pemko Medan ‘bersyukur’, karena keberadaan 75 lapak di lantai III telah berkontribusi menambah PAD bagi Medan.
Karenanya, tambah Boydo, Komisi III berpendapat dan akan merekomendasikan kepada Pemko Medan untuk tidak melakukan pembongkaran terhadap 75 lapak yang ada di lantai III pusat pasar.
Kemudian, PD Pasar diminta untuk menata pedagang yang ada di pasar tersebut baik di lantai I hingga lantai IV. “Dan khusus untuk pedagang makanan di foodcourt yang terletak di lantai III perlu ada kajian apakah harus dipindah,itu nanti kebijakan dari PD Pasar lah,” katanya. (Insp01)