Medan

Kios Mau Dibongkar, DPRD akan Sidak ke Pusat Pasar

Spread the love

Medan – Inspirasi, Komisi III DPRD Kota Medan akan melakukan Sidak ke lapak pedagang Pusat Pasar Medan sebelum dilakukan pembongkaran 75 kios lantai III dan dipindahkan ke lantai IV oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Medan. 

Hal ini menjadi kesimpulan Komisi III DPRD Kota Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pedagang Pusat Pasar yang bergabung Assosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO), Kabid Ekonomi Bappeda Medan, Regen, Anggota Badan Pengawas Badan Usaha, Nasib dan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya, Selasa (23/7/2019) yang dipimpin Ketua Komisi III, Boydo HK Panjaitan. 

PD Pasar diminta terlebih dahulu menyelesaikan bangunan di lantai IB sebagai lokasi baru untuk pedagang yang akan direlokasi, serta penataan lokasi foodcourt. 

“Senin depan kita jadwalkan langsung ke lokasi lapak pedagang dan setelah itu Komisi III rapat internal menentukan rekomendasi selanjutnya. Di lapangan nanti kita akan lihat apakah memang perlu 75 pedagang itu direlokasi dengan alasan bangunan di lantai II yang sudah ditempati pedagang dari tahun 2017 dan telah membayar iuran dan distribusi ke PD Pasar merupakan fasilitas umum,” ujarnya. 

Memang yang menjadi keanehan, ujar Boydo, alasan Pemko Medan melalui PD Pasar melakukan pembongkaran di lapak pedagang yang awalnya tidak ada masalah. “Kalau bangunan sudah dibangun ya tidak perlu lagi relokasi atau memindahkan pedagang. Belum lagi lokasi baru untuk pedagang di lantai IV juga belum selesai dibangun dan penataan foodcourt belum dilakukan,” ungkapnya. 

Dituding  

Sementara anggota Komisi III, Dame Duma Sari, menyatakan pembangunan 75 kios di Pusat Pasar sebenarnya tidak diperkenankan sejak zaman Walikota Medan, Rahudman Harahap.

“Bahkan dari zaman Walikota Pak Bahtiar Djafar sudah tidak boleh dibangun kios disana, karena itu fasilitas umum. Tapi saya yakin mana mungkin Pak Rusdi mau bangun kios yang dilarang, kalau tidak ada sesuatu,” tuturnya.

Kabid Ekonomi Bappeda Medan, Regen, mengungkapkan kebijakan Direksi PD Pasar yang membangun 75 kios di Pusat Pasar keliru. “Pembangunan 75 kios salah karena tidak mendapat persetujuan Badan Pengawas,” tuturnya. 

Anggota Badan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Medan, Nasib, mengungkapkan kesalahan yang di lakukan Direksi PD Pasar Kota Medan yakni membangun 75 kios tanpa persetujuan badan pengawas.

Selain itu, pembangunan 75 kios itu juga tidak ada di dalam Rencana Kerja Perusahaan Daerah (RKPD). Apalagi, PD Pasar juga membuat MoU (Memorandum Of Understanding) dengan pihak ketiga. Kedua hal itu dilakukan tanpa persetujuan badan pengawas.

“Apa yang dilakukan Direksi saat ini terkait pembangunan 75 kios sudah diperiksa oleh Inspektorat, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 3 direksi yakni Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan dinyatakan bersalah. Kalau jenis sanksinya tanyakan langsung ke Inspektorat, mereka yang mengeluarkan. Tapi ada beberapa jenis sanksi, seperti pemberhentian, teguran lisan dan tertulis. Usulan sanksinya sudah disampaikan ke Walikota untuk dimintai persetujuan,” tegas Nasib.

Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya, menjelaskan permohonan bangunan telah dimasukkan di P-APBD dan disahkan RKAP. “Kita kerja sesuai aturan. Proses melaksanakan bangunan itu sesuai aturan dasar hukum Perda No. 31 tahun 2013 ataupun Perwal. Kita juga telah minta ke Dewan Pengawas persetujuan adanya perluasan pasar dengan menjebol dinding,” pungkasnya. (Ins01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *