Inspirasinews – Medan, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Mardohar Tambunan, berpesan kepada Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan untuk tidak bosan mengingatkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya menjaga protokol kesehatan (Prokes) serta mentaati aturan yang telah di tentukan dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
“Ini perlu, agar kita bersama-sama dapat menekan penyebaran virus Covid-19,” kata Mardohar ketika memimpin apel Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan di Halaman Balai Kota Medan, Rabu (2/6/2021) malam.
Mardohar mengatakan, patroli penerapan Prokses dan pengawasan PPKM Mikro ini merupakan kegiatan rutin digelar dengan tujuan dapat menekan penyebaran virus Covid-19 di Kota Medan.
Usai apel, kemudian tim yang terdiri dari personel Satpol PP TNI, Polri, Dishub Dinas Kominfo, Dinas Pariwisata, BPBD serta unsur kecamatan itu di bagi dalam beberapa tim dan melakukan patroli ke sejumlah tempat usaha, seperti kafe dan restoran yang masih beroperasi.
Dari patroli yang di lakukan, tim menemukan sejumlah tempat usaha di Jalan Gagak Hitam Medan melanggar jam malam sesuai aturan PPKM Mikro, karena di dapati puluhan pengunjung masih duduk di kafe tersebut.
Oleh petugas, para pengunjung disuruh bubar dan balik ke rumah masing-masing, sedangkan kepada pelaku usaha diberi teguran keras karena kedapatan masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.
Selain itu, petugas juga memberi penjelasan kepada pelaku usaha bahwa Pemkot Medan memperpanjang pengawasan PPKM Mikro sampai tanggal 14 Juni 2021 berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No. 440/4338. Karenanya, seluruh pelaku usaha diminta dapat mentaati aturan tersebut agar tidak terjadi kerumunan dan penyebaran virus Covid-19.
Salah satu aturan dalam PPKM Mikro tersebut mengatur kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung /kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima serta tempat makan minum lainnya.
Untuk makan minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas tempat dan untuk layanan makan/minuman melalui pesan /dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB. (insp01)