Sumut

Satgas Covid-19 Sumut Tertibkan Tempat Makan & Hiburan Malam

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Satgas Penanganan Covid-19 Sumut bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, Kamis (20/5/2021) malam mulai menertibkan tempat-tempat makan/minum dan hiburan malam yang di nilai melanggar jam operasional.

“Ini sesuai dengan instruksi gubernur. Kita mulai tertibkan tempat makan, minum dan hiburan malam terutama di Mebidang (Medan-Binjai-Deli Serdang),” kata Koordinator Pelaksana Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Kolonel Kav Munzir Iliyas, usai Apel Gelar Pasukan di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5, Medan.

Pada operasi pertama kali ini ada sembilan tempat yang menjadi sasaran, antara lain Cafe Town, Cafe Century, Cafe Permata, Cafe Ratu, Cafe Fitnes, Cafe Rileks, Cafe Gasken, tempat makan SOP Buntut, dan Jeda Kupie. “Tempat makan dan minum itu di batasi hingga pukul 21:00 WIB. Jadi, yang melewati kita tindak,” terang Munzir.

Operasi akan berlangsung hingga hingga 31 Mei 2021 mendatang. Setelah itu, Satgas akan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.

“Kita akan operasi setiap hari bersama sekitar 105 personel dari TNI, Polri, BPBD Sumut dan Satpol PP. Jadi, kita harapkan masyarakat mengerti, terutama pengusaha untuk mematuhi ketentuan yang ada di Instruksi Gubernur itu,” tegas Munzir.

Yusni, salah satu pemilik usaha cafe mengaku belum mengetahui ketentuan di Instruksi Gubernur tersebut. Dia berharap ada kelonggaran, karena jam-jam tersebut tempat usahanya cukup ramai.

“Belum tahu Bang, kalau bisa buka cuma sampai jam 9 malam, baru tahu inilah. Itu kan jam-jam lagi ramai-ramainya, tahu-tahu datang petugas. Kami harap ya ada kelonggaranlah, misalnya tamunya dibatasi sampe 50% saja, biar bisa jaga jarak, jangan disuruh tutup jam 9,” kata Yusni.

Di ketahui, Gubernur Sumatera Utara melalui instruksinya Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19, memerintahkan penutupan sementara tempat hiburan malam serta membatasi jam operasional tempat makan dan minum.

Sebab, tempat makan/minum dan hiburan malam di nilai rentan terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) dalam skala cukup besar. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *