Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara dalam sidang paripurna yang digelar, Kamis (30/4/2021) menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Penegakan Disiplin, Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Provinsi Sumut.
Persetujuan itu di tandai dengan penandatanganan naskah pengesahan oleh Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu), Musa Rajekshah dan Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting.
Musa Rajekshah dalam sambutannya mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah merampungkan Perda Pengendalian Covid-19 di Sumut. Pemprovsu dan seluruh pihak di Sumut, katanya, masih terus berupaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Ramadhan kali ini kita masih dalam suasana Covid-19. Berarti kita masih dalam upaya situasi pencegahan penyebaran Covid-19 agar lebih tidak meluas lagi,” kata Musa Rajekshah.
Musa Rajekshah juga menyebutkan kasus terkorfirmasi positif di Sumut terus bertambah. “Perkembangan penyebaran Covid-19 di Sumut sampai tanggal 26 April 2021 sebanyak 29.135 kasus terkorfirmasi positif. Jumlah yang sembuh sebanyak 25.884 orang dan yang meninggal sebanyak 963 orang,” ungkapnya.
Karena itu, Musa Rajekshah, berharap agar masyarakat terus meningkatkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga penyebaran Covid-19 dapat dicegah dan juga kasus Covid-19 terus menurun.
“Penurunan kasus ini tentunya harus kita jaga bersama agar perkembangan Covid-19 dapat terus diturunkan. Maka dari itu untuk menurunkan kasus perlu kedisiplinan masyarakat dan semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan,” harapnya.
Sebelumnya.Sekretaris DPRD Sumut, Afifi Lubis, menyampaikan Perda Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Covid-19 tersebut terdiri dari 10 BAB dan 17 Pasal. Dilakukan pengesahan setelah seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap Ranperda Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Covid-19. (insp01)
