Medan

DPRD Medan Inisiasi Ranperda Fasilitas Umum Wajib Sediakan Mushalla

Spread the love

Inspirasinews – Medan, DPRD Kota Medan menginisiasi sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mewajibkan seluruh fasilitas umum untuk menyediakan mushalla atau tempat beribadah umat Islam.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, menjelaskan jika nantinya aturan itu disahkan, seluruh fasilitas umum yang ada harus menyediakan mushalla.

“Bahkan, tempat hiburan juga wajib menyediakan mushalla. Itu kan fasilitas umum juga,” ujar Edwin Sugesti Nasution kepada wartawan di Medan, Selasa (9/3/2021).

Ranperda ini, kata Edwin, juga sudah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang disahkan, kemarin.

Edwin mengakui, banyak fasilitas umum yang bersifat komersil abai terhadap penyediaan mushalla. “Tentunya fasilitas umum harus bisa menyediakan tempat ibadah atau mushalla yang representatif. Selama ini ada beberapa di temukan tempat yang abai akan hal itu. Ada juga pengelola fasilitas umum yang setengah hati menyediakan mushalla, misalnya tempatnya kecil, di lokasi parkir dan sebagainya,” terangnya.

Setelah Propemperda disahkan, sebut Edwin, pihaknya akan mentabulasi Ranperda yang akan menjadi prioritas utama untuk dibahas. “Pembahasan bisa panitia khusus atau komisi,” tuturnya.

Dari 28 Ranperda yang disahkan masuk Propemperda, hanya sekitar 6 Ranpeda yang sifatnya baru, selebihnya lanjutan dari Propemperda 2020 yang belum sempat dibahas.

“Tahun lalu banyak keterbatasan, pandemi Covid-19, jadi aktifitas banyak di kurangi. Kalau tahun ini kan sudah ada program vaksin, mudah-mudahan bisa lebih banyak kegiatan pembahasan Ranperda,” ujarnya. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *