Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua Tim Monitoring Satgas Covid-19 Sumut, Kol Inf Azhar Muliadi, mengatakan dari hasil operasi yang di lakukan Tim Monitoring Satgas Covid-19 Sumut, banyak di temukan pelaku usaha dan masyarakat melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Salah satu yang paling banyak dilanggar, terutama pelaku usaha adalah pembatasan jam operasional. Pelaku usaha berdalih belum mengetahui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/5/INST/2021 tentang PPKM,” kata Azhar Muliadi di Posko Satgas Covid-19 Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 41, Medan, Kamis (4/3/20021).
Azhar mengatakan, pihaknya memaklumi hal itu. “Kepada para pelaku usaha kita jelaskan tentang Instruksi Gubsu itu. Bila kedua kalinya kita ke sini masih juga melanggar, berarti tidak ada alasan mereka tidak tahu lagi. Kita akan pantau terus,” kata Azhar.
Pada razia kali ini tim bergerak di sekitaran Kecamatan Medan Tembung dan Medan Baru. Di Medan Tembung, tim merazia kafe di sekitaran Jalan Tempuling sedangkan di Medan Baru tim merazia live music di sekitaran Jalan Ngumban Surbakti.
“Sebenarnya instruksi PPKM sudah sejak Januari, tetapi tampaknya masih banyak pelaku usaha yang belum paham. Kita akan coba terus sosialisasikan ini sembari merazia masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan. Kepada masyarakat yang melanggar prokes kita berikan hukuman fisik,” tambahnya
Di ketahui, Instruksi Gubernur untuk usaha kafe, restauran atau penyedia makanan dan minuman jam operasional di batasi hingga pukul 21.00 WIB, sedangkan untuk hiburan malam seperti bar, live music, diskotik, hanya sampai pukul 22.00 WIB. PPKM di Sumut mulai di berlakukan pada 4 Januari 2021 dan kali ini memasuki perpanjangan ketiga yang berakhir pada 14 Maret 2021. (insp01)