Medan

Roma Uli Ajak Warga Medan Utara Terapkan Pola Hidup Sehat

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan, Roma Uli Silalahi, ajak warga Medan Utara terapkan pola hidup sehat, dengan rajin berolahraga, seperti senam dan jogging. Sebab, kesehatan itu mahal harganya.

Roma Uli Silalahi ajak warga Medan Utara terapkan pola hidup sehat itu pada Sosialisasi ke VIII Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di dua lokasi berbeda di wilayah Medan Utara, Sabtu (29/8/2026).

Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan, Roma Uli Silalahi, gelar Sosper VIII TA 2026 di Medan Labuhan 1
Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan, Roma Uli Silalahi, gelar Sosialisasi ke VIII Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Tangguk Sentosa 7, Blok IV, Perumnas Griya Martubung I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (29/8/2026). (foto/dok)

Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Tangguk Sentosa 7, Blok IV, Perumnas Griya Martubung I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan pada pukul 10.00 WIB dan di Jalan Marelan Raya, Gang Sepakat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan pukul 14.00 WIB.

Hadir saat itu Kasi Pemerintahan Kecamatan Medan Marelan N. Situmeang, Lurah Rengas Pulau Catur M. S, mewakili Dinas Kesehatan Rini Resty Nanda, Kepling 7 Rengas Pulau Nurhayati, Ketua ZR Center, Zulkarnain serta ratusan masyarakat.

Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan, Roma Uli Silalahi, gelar Sosper VIII TA 2026 di Medan Marelan
Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan, Roma Uli Silalahi, gelar Sosialisasi ke VIII Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Marelan Raya, Gang Sepakat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (29/8/2026). (foto/satriadi)

Memang, kata politisi PKB itu, urusan kesehatan di Kota Medan sudah beres, karena DPRD bersama Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran ratusan miliar rupiah untuk urusan kesehatan masyarakat. Namun, sistem kesehatan di Kota Medan masih belum rampung, sebab masih ditemukan beragai persoalan terkait layanakan kesehatan.

Saat ini, sebut legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, DPRD sedang melakukan revisi atau perubahan Perda Sistem Kesehatan. Hal ini dilakukan untuk menjadikan Perda lebih sempurna dan terimplementasi dengan baik, sehingga masyarakat Kota Medan benar-benar mendapatkan pelayanan kesehatan secara baik dan maksimal.

Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan, Roma Uli Silalahi, gelar Sosper VIII TA 2026 di Medan Marelan 1
Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan, Roma Uli Silalahi, gelar Sosialisasi ke VIII Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Marelan Raya, Gang Sepakat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (29/8/2026). (foto/satriadi)

DPRD, sambung anggota Komisi I itu, sedang menggodok 6 pilar penting dalam perubahan Perda Sistem Kesehatan, agar sistem kesehatan dapat berjalan dengan baik, sehingga warga Kota Medan dapat menikmati pelayanan kesehatan secara baik dan maksimal. “Kita (DPRD, red) terus berupaya agar sistem kesehatan ini semakin berbenah,” katanya.

Bahkan, tambah Ketua DPW Perempuan Bangsa Sumatera Utara itu, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, pada tahun 2026 ini menargetkan seluruh Puskesmas di Kota Medan berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), agar pengelolaannya lebih fleksibel dan pelayanan kesehatan semakin cepat. “Ini dilakukan, karena kesehatan itu merupakan kebutuhan dasar masyarakat,” tegasnya.

Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan, Roma Uli Silalahi, berika souvenir usai gelaran Sosper VIII TA 2026 di Medan Marelan
Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan, Roma Uli Silalahi, berikan souvenir usai menggelar Sosialisasi ke VIII Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Marelan Raya, Gang Sepakat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (29/8/2026). (foto/satriadi)

Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sebelum direvisi terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *