Medan

DPRD: Stanvaskan & Evaluasi Izin Apartemen De’Glass

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Komisi IV DPRD Kota Medan meminta proses pembangunan apartemen De’Glass di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah agar distanvaskan, karena masih ada persoalan.

“Pembangunan tidak boleh dilanjutkan, sebelum adanya izin persetujuan dari rumah warga sebelah,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Abdul Rani, di dampingi Sekretaris Ilhamsyah dan anggota Parlaungan Simangunsong, ketika meninjau lokasi pembangunan apartemen De’Glass, kemarin.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) dan Satpol PP Kota Medan, pinta Rani, segera menertibkan bangunan. “Jika pembangunan berlanjut, evaluasi izinnya,” tegas Rani.

Sementara, Ilhamsyah, meminta agar pembangunan tidak dilanjutkan, sementara SIMB yang diterbitkan sebelumnya supaya direvisi.

“Pihak developer harus bersosialisasi kepada warga setempat terlebih pemilik rumah yang bersebelahan. Apalagi saat ini akibat dampak pembangunan sudah menimbulkan kerusakan rumah warga, developer harus bertanggungjawab,” sebut Ilhamsyah.

Sedangkan, Parlaungan Simangunsong, meminta agar meninjau ulang SIMB yang terlanjur diterbitkan Dinas PKPPR. “Izin harus ditinjau kembali, karena tidak benar mengakomodir persetujuan dari warga. Malah sebaliknya warga menolak pembangunan, karena berdampak kerusakan rumah warga,” tegas Parlaungan. 

Sementara warga yang keberatan, Wilson Silaen, mengaku pihaknya mendukung pembangunan, asal jangan berdampak buruk terhadap lingkungan apalagi menimbukkan kerusakan terhadap rumah warga.

“Kita mendukung adanya pembangunan apartemen di lingkungan kita, tapi hendaknya memenuhi ketententuan,” papar Wilson. (Insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *