Medan

Perubahan Perda No. 5/2015 Diharapkan Lahirkan Kebijakan Tepat Sasaran

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2015 diharapkan lahirkan kebijakan tepat sasaran, terintegrasi dan responsif terhadap kondisi masyarakat.

Perubahan Perda No. 5/2015 diharapkan lahirkan kebijakan tepat sasaran oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan dalam pemandangannya terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang disampaikan, Zulham Efendi, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (7/9/2026).

“Kebijakan tersebut harus memastikan masyarakat miskin dan rentan miskin memperoleh akses terhadap berbagai kebutuhan dasar, mulai dari kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, lapangan pekerjaan, bantuan hukum hingga perlindungan sosial,” katanya.

Setidaknya, kata Zulham, terdapat tiga persoalan mendasar menyebabkan Pemkot Medan belum optimal dalam mengatasi kemiskinan, yakni belum jelasnya dan selalu berubah-ubahnya indikator masyarakat miskin, belum tuntasnya pendataan masyarakat miskin serta tidak adanya format atau arah yang jelas terhadap program pengentasan kemiskinan.

Menurut Zulham, penanganan kemiskinan tidak cukup hanya dilakukan secara kuratif atau memberikan bantuan saja, namun pemerintah juga harus membangun kebijakan bersifat preventif, agar masyarakat tidak terus terjebak dalam lingkaran kemiskinan. “Jika tidak, maka penanggulangan kemiskinan dikhawatirkan hanya mimpi di siang bolong, karena tidak jelas siapa bertanggungjawab,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PKS turut menyoroti keluhan masyarakat terkait pendataan penerima bantuan dan program pemerintah.

Selain itu, sambung Zulham, FPKS berharap ada solusi terbaik terhadap tranparasi dan akurasi pendataan warga miskin. Sebab, masyarakat kerap mempertanyakannya dan hal itu menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran.

Kemudian, lanjut Zulham, sinkronisasi antarperaturan daerah juga penting agar seluruh kebijakan penanggulangan kemiskinan memiliki satu kesatuan payung hukum saling mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.

“Kiranya seluruh aspirasi masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam pembahasan Ranperda nantinya melalui kajian komprehensif dan tepat sasaran, agar Perda nantinya menjadi solusi terhadap permasalahan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan,” harapnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *