Inspirasinews – Medan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan wajib Ganti rugi dan bayar denda ke wajib pajak terkait kesalahan dalam menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap masyarakat selaku wajib pajak.
Bapenda Medan wajib Ganti rugi dan bayar denda ke wajib pajak itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Godfried Efendi Lubis, menjawab wartawan di Medan, Rabu (5/8/2026).
Penyataan itu disampaikannya menyikapi kesalahan Bapenda dalam menetapkan PBB kepada Martha Tobing warga Perumahan Menteng Indah, Kecamatan Medan Denai.
“Misalnya sudah dua tahun terjadi kesalahan, maka uang kelebihan yang dibayarkan itu harus dipulangkan kepada WP. Bapenda juga harus membayar denda 2% dari PBB yang dibayarkan WP, secara aturan seperti itu,” ucapnya.
Kesalahan yang dilakukan Bapenda Kota Medan, tegas Sekretaris Fraksi PSI itu, tidak boleh terulang lagi. Sebab, tingginya PBB sudah sangat memberatkan masyarakat.
“Di tengah kondisi ekonomi sulit saat ini, masyarakat mau membayar PBB saja wajib kita apresiasi. Jadi kalau ada kesalahan ukur luas bangunan yang berdampak membengkaknya PBB, pasti akan tambah menyulitkan masyarakat. Wajar saja masyarakat marah dan komplen,” tegasnya.
Godfried meyakini kesalahan PBB sudah sering terjadi, namun yang menguap ke permukaan hanya kasus Maria Tobing. “Yang lain juga pasti ada, tapi mungkin cepat ditangani sehingga tidak diketahui publik. Kita harap kasus seperti ini tidak terulang lagi, karena akan semakin menambah penilaian buruk dan ketidakpercayaan terhadap Pemko Medan,” katanya.
Meminimalisir kesalahan PBB, Godfried, meminta Bapenda Kota Medan untuk memverifikasi ulang seluruh WP PBB. “Niat Bapenda Kota Medan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB memang baik, tapi jangan pula jadi memberatkan masyarakat karena PBB yang tidak sesuai. Ini akan menjadi perhatian kami di Komisi III agar Bapenda Kota Medan berhati-hati sebelum menetapkan PBB,” pungkasnya. (sat)

