Medan

DPRD Medan Tegas SPMB Harus Objektif & Transparan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan tegaskan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) harus objektif dan transparan serta berkeadilan. Hal ini akan memberikan sama bagi seluruh calon peserta didik.

DPRD Medan tegaskan SPMB harus objektif dan transparan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Kasman Bin Marasakti Lubis, kepada wartawan di Medan, Senin (15/6/2026).

SPMB tingkat SMP tahun pelajaran 2026/2027 di Kota Medan, kata Kasman, merupakan momentum penting bagi dunia pendidikan. Sebab, hal itu menentukan akses masyarakat terhadap layanan pendidikan berkualitas.

“SPMB harus menjadi sarana untuk memberikan pelayanan pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat. Jangan sampai ada anak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan, hanya karena persoalan administrasi atau kurangnya informasi,” kata politisi PKS itu.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, pinta Kasman, harus memastikan seluruh tahapan mulai dari proses pendaftaran, verifikasi berkas, hingga pengumuman hasil seleksi berjalan lancar. “Masyarakat juga perlu mendapatkan pendampingan dan informasi terkait ketersediaan jalur-jalur penerimaan,” katanya.

Berdasarkan ketentuan SPMB SMP Kota Medan Tahun Pelajaran 2026/2027, sebut Kasman, penerimaan siswa dilakukan melalui empat jalur, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. “Sistem ini harus mampu mengakomodasi berbagai latar belakang peserta didik serta memberikan ruang bagi siswa berprestasi maupun keluarga kurang mampu untuk memperoleh akses pendidikan layak,” harapnya.

Masyarakat juga, pinta Kasman, dapat memanfaatkan masa pendaftaran dengan sebaik-baiknya dan memastikan kelengkapan seluruh dokumen persyaratan. “Seluruh proses seleksi dilakukan melalui sistem yang telah ditetapkan. Jadi, masyarakat jangan percaya kepada oknum mengaku-ngaku bisa meloloskan siswa dengan imbalan tertentu. Jika menemukan indikasi kecurangan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya.

DPRD Kota Medan, tambah Kasman, melalui Komisi II akan terus melakukan pengawasan agar pelaksanaan SPMB agar berlangsung sesuai ketentuan. “Pendidikan adalah investasi jangka panjang. Anak-anak di Kota Medan harus mendapatkan kesempatan sama untuk belajar, berkembang dan meraih cita-citanya. Jadi, pelaksanaan SPMB dari tanggal 8-22 Juni 2026 harus benar-benar menjunjung prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *