Inspirasinews – Medan, Komisi IV DPRD Kota Medan mensinyalir sejumlah bangunan rumah tempat tinggal claster J-Crown di Komplek J-City, Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Bahkan, fasilitas umum (fasum) ruang terbuka hijau (RTH) dan pos Satpam diduga beralih fungsi.
Dugaan itu terungkap saat Komisi IV DPRD Kota Medan meninjau langsung kondisi bangunan di komplek tersebut, Senin (2/3/2020) yang dipimpin Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak.
Dalam tinjauan itu, Komisi IV menemukan pendirian puluhan unit rumah tempat tinggal (RTT) tanpa plang SIMB.
Affan dari Dinas PKPPR tidak dapat menjelaskan secara rinci apakah bangunan dimaksud sudah memiliki SIMB atau belum.
Namun, Affan, hanya bisa berkomentar bahwa pihaknya pernah memberikan SIMB terhadap ratusan unit rumah di komplek J- City. Sedangkan terhadap rumah yang sedang dibangun tidak dapat memastikan apakah sudah memiliki izin apa belum karena harus melihat data berkas lama yang kebetulan tinggal dikantor.
Menyikapi persoalan itu, Paul MA Simanjuntak memutuskan akan memanggil pihak pengembang perumahan J-City bersama Dinas PKPPR Kota Medan guna dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Medan. “Kita jadwalkan pertengahan bulan Maret digelar RDP dengan melibatkan instansi terkait,” ujar Paul.
Jika terbukti bangunan tidak memiliki SIMB ataupun izin sudah kadaluarsa, kata Paul, pihak pengembang agar mengurus kembali. “Kita tidak setuju bila terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi SIMB,” sebut Paul.
Pada kesempatan itu, Renville Napitupulu, juga mempertanyakan legalitas sejumlah bangunan yang menambah tingkat hingga 3 lantai. Sementara bangunan hanya mengantongi izin 2 lantai yang diterbitkan Dinas PKPPR.
“Ini kan akal-akalan, bagaimana dengan kekuatan kontruksi serta retribusinya. Dalam hal ini dituntut peran pengawasan dari Dinas terkait,” ujar Renville. (insp01)